KARAWANG – Kasi sarana dan Kelembagaan Bidang SMP Disdikpora Karawang, Suparno, enggan berkomentar soal adanya oknum pegawai Disdikpora Karawang yang disinyalir jadi ‘tangan kanan’ penyedia barang belanja online BOS Kinerja dan Afirmasi 2019. Sementara pihak Tipikor Polres Karawang ‘siap kebut’ menyambut temuan informasi adanya pengondisian dalam pembelanjaan barang dana BOS tersebut.
“Terkait dana BOS Afirmasi atau BOS Kinerja yang diterima beberapa sekolah jenjang SMP, kami masih mengupayakan untuk memfasilitasi teknis pelaksanaan penggunaan bagaimana yang baiknya. Kalau soal info ada bahasa menunggu komando yang mungkin dikatakan kepsek barang kali menunggu penjelasan teknis yang udah jelas dulu, baru melangkah, jangan terburuburu nanti malah salah,” katanya.
Ditanya mengenai ada dugaan pengondisian oknum Disdikpora Karawang dengan penyedia barang belanja BOS Kinerja dan Afirmasi, sayang Suparno tidak memberikan penjelasan. Ia hanya membaca pertanyaan Fakta Jabar yang diteruskan melalui pesan whatsapp.
Melawan Hukum
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Tipikor Polres Karawang, Iptu Arif Bustomy menjelaskan
perbuatan pengondisian dan penggiringan untuk pemufakatan, apalagi diiming imingi fee atau cashback dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan perbuatan melawan hukum.
“Hal tersebut tidak dibenarkan dan jika hal tersebut dilakukan, maka oknum yang melakukannya telah melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya saat dihubungi Fakta Jabar, Kamis (17/10). “Kalau ada yang melaporkan kami siap tindaklanjut,” tandasnya.
Kordinator Karawang Monitoring Group Imton Rosadi menytakan sudah mengumpulkan beberapa alat bukti. “Salah satunya nota pesanan dari penyedia yang diterima sekolah. Kalau lengkap segera kami laporkan ke pihak berwajib,” ujar Imron. (her/one)