Heran, Keterangan Kuasa CV MunculJaya dan Karang Taruna Berbeda

KARAWANG – Dicurigai terdapat kejanggalan dalam pengelolaan anggaran dana desa di tangan ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Rengasdengklok Selatan untuk program kerjasama pembangunan auning untuk pedagang kaki lima. Karena itu, Badan Permusyawarahan Desa sebagai lembaga legislatif timgkat desa mulai bergerak melakukan investigasi atas nama laporan dari Masyarakat.

Bahkan, BPD telah memanggil beberapa pihak terkait di dalam struktur tubuh organisasi Pemerintah desa yang diketahui terlibat aktif dalam penggunaan dana Bumdes tahun 2018. Salah satu narasumber daro anggota BPD Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok mengamini terdapat kejanggalan saat melaksanakan evaluasi bulanan program kerja Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan di bawah komando Lurah Darim.

“Ya kabarnya seperti itu yang kita dengar saat rapat kemarin,” kata anggota BPD yang pernah menjabat sebagai Petugas Sosial Masyarakat beberapa periode lalu.

Menurutnya, diantara seluruh tamu undangan yang telah diundang secara resmi agar hadir dalam rapat kerja evaluasi Lembaga BPD Rengasdengklok Selatan, Ketua organosasi Karang Taruna Rengasdengklok, Topan Sopian, dan juga Kepala Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan, Darim, S.Pd, dinyatakan tidak hadir untuk memberikan keterangan terkait kecurigaan Lembaga BPD soal penggunaan dana Bumdes diduga melenceng dari rencana pembangunan auning tanpa dilengkapi administrasi perubahan (revisi ) tujuan awal dalam siskeudes.

“Kita sebagai BPD kesulitan menyimpulkan dimana anggaran dana bumdes untuk program Auning berada saat ini karena ketidakhadiran Ketua Karang Taruna dan Kepala Pemerintah desa. Kesimpulan sementara ada keterangan berbeda antara kuasa CV.Munjul Jaya dengan ketua Karang Taruna,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Topan Sopian, mengakui tidak sempat hadir dalam agenda rapat evaluasi lembaga BPD di kantor Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan prihal program kerja Bumdes tahun anggaran 2018. Alasannya, ketua Karang Taruna tidak menerima surat undangan resmi dari Pemdes, “Iya tadi saya juga menerima pesan singkat ada musyawarah di kantor desa. Tapi tidak ada surat undangan resmi, saya sendiri kebetulan engga bisa hadir,” ungkapnya usai melaksanakan olah raga di RS Proklamasi Rengasdengklok, Rabu (03/10).

Sambil memperlihatkan isi materi pesan singkat, tambah dia, sebagai ketua Karang Taruna Desa Rengasdengklok Selatan enggan meraba-raba maksud dan tujuan dari lembaga BPD untuk memanggil beberapa pihak terkait laporan masyarakat soal pengelolaan anggaran bumdes di bawah pengawasan kepala Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatann selaku penanggungjawab tunggal.

Hanya saja, Topan Sopian memastikan pengelolaan anggaran Bumdes untuk kegiatan pembangunan Auning baru bisa dijalankan dengan persetujuan Bendahara desa sebagai pihak kedua, “Anggaran kegiatan untuk program penataan pedagang kaki lima di depan kantor kecamatan Rengasdengklok belum dikeluarkan oleh bendahara desa karena ada kendala teknis di lapangan. Karena itu, jika ada pemanggilan oleh BPD terkait anggaran Bumdes untuk program auning, kami sudah sering kali informasikan masih tersimpan di rekening bersama bendahara Bumdes,” jelasnya.

Terkecuali itu, sambung Dia, sesuai dengan isi materi dalam pesan singkat tentang rencana pertemuan dari beberapa pihak terkait pengelolaan dana Bumdes di kantor Pemerintah Desa Rengasdengklol Selatan lebih terfokus pada kecurigaan lembaga BPD atas dasar laporan masyarakat pada usaha pengadaan beras program BPNT.

Buktinya, C.V Munjul Jaya ikut tertulis dalam materi isi pesan singkat yang dikirim oleh lembaga BPD Rengasdengklok Selatan pada Ketua Karang Taruna untuk membahas kecurigaan anggaran bumdea di tangan bendahara Bumdes diduga menjadi modal usaha pengadaan beras oleh Pemerintahan desa setempat, “Informasi yang kita dapat bukan soal anggaran yang dikeluarkan untuk program auning. Akan tetapi, anggaran Bumdes yang akan digunakan sebagai dana penyertaan modal usaha pengadaan beras program BPNT,” tegasnya.

Hingga kini, Topan Sopian memastikan seluruh total anggaran program penataan pedagang kaki lima yang telah direkomendasikan oleh Pemerintah desa setemat pada bulan September tahun lalu masih tersimpan utuh di tangan bendahara Bumdes sejak diberikan dari dana Bimdes tahun 2018. (sgt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...