KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melakukan rapat paripurna dengan membahas agenda penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2019, di ruang rapat paripurna DPRD Karawang, Rabu (25/9/2019).
Dipimpin oleh Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar rapat tersebut berlangsung khidmat. Dihadiri sejumlah tamu undangan dari berbagai elemen.
Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana menyampaikan beberapa materi pokok berdasarkan surat bupati Karawang nomor : 910/4737/Bapp, 15 AGUSTUS 2019, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp 134,9 Miliar.
Kemudian setelah dilakukan pembahasan internal oleh TAPD dan OPD, defisit berkurang menjadi Rp. 59 miliar 95 juta rupiah, proyeksi perubahan anggaran pendapatan tahun 2019
sebesar Rp4,7 triliun atau naik sebesar Rp84,3 miliar, (naik 1,82 persen).
Bupati menambahkan, upaya pembangunan yang dilaksanakan pada tahun 2019 perlu diakui membutuhkan anggaran yang relatif besar, sedangkan kemampuan fiskal daerah
yang tercermin dari besaran penerimaan umum daerah masih dinilai belum memadai.
Oleh sebab itu, berdasarkan hasil perhitungan, perubahan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2019, diproyeksikan mengalami defisit Rp.59 miliar 95 juta rupiah.
“Untuk itu, kami berharap agar proses pembahasan nanti dapat disepakati kebijakan pendapatan yang secara realistis mampu memenuhi kebutuhan belanja sesuai dengan prinsip skala prioritas dan secara nyata mampu memberi dampak terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat,” kata Bupati Cellica. (adv)