KARAWANG – Forum Rengasdengklok Ngahiji (Bersatu) tetap melancarkan aksi massa untuk mempertegas sikap Pemerintah daerah Kabupaten Karawang agar segera memberikan sangsi pada pemilik bangunan dan usaha cafe warung tangkahan, Senin (23/09) di kantor Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Satu hari berselang, Kafe Warung Tangkahan di Rengasdengklok digrebek tim gabungan dari unsur muspika bersama sejumlah petugas Kepolisian Resort Karawang.
“Hari ini, kami bersama-sama masyarakat dari beberapa organisasi dan lembaga bergabung dalam forum ini untuk mendukung Pemerimtah agar segera memberikan sangsi tegas pada pemilik cafe yang menyediakan minuman beralkohol kepada anak anak dibawah umur,” ungkap Ketua DPP LSM Kompak, Mukron bertindak sebagai penanggungjawab pelaksana aksi massa dalam Forum Rengasdengklok Ngahiji disambut suara teriakan “Tutup Total” dari seluruh peserta aksi masyarakat dari forum Masyarakat Karawang Barsatu, Karang Tatuna, GMBI, Gibas Jaya, Gibas Cinta Damai, NKRI, Pemuda Pancasila berikut sejumlah jemaah dari wilayah setempat.
Selain dari itu, Agus Ginanjar, S.H, sebagai koordinator dan penggagas Forum Rengasdebgklok Ngahiji menegaskan aksi massa yang bergerak menuju kantor Pemerintah Kecamatan Rengasdengklok untuk mendampingi para petugas penegakan Peraturan daerah Kabupaten Karawang melakukan penutupan dan penyegelan tempat usaha Kafe Warung Tangkahan.
Tentunya, lanjut Dia, gabungan masyarakat dalam forum Rengasdengklok ngahjii juga akan mengawasi dan memastikan sangsi yang diberikan oleh Pemerintab tetap konsisten sesuai prosedur yang berlaku,”Ketika memang hari ini petugas sudah melakukan penyegelan, kami mewakili masyarakat Rengasdengklok dalam foeum ini akan mengawasi dan memastikan sangsi yang diberikan konsisten,” tegasnya usai menyaksikan penyegelan Kafe Warung Tangkahan oleh petugaa Satpol PP dihadapan massa.
Sementara, Angga Dhe Raka, sebagai ketua Karang Taruna Desa Dukuhkarya yang juga mewakili anak-anak dibawah umur yang menjadi korban perdagangan minumen beralkohol mempercayakan 100 persen penidakan terhadap pemilik cafe warung tangkahan di tangan para petugas Kepolisian Resort Karawang.
Diluar dari itu, sebagai bagian dari organisasi berbadan hukum mendesak agar Pemerintah daerah Kabupaten Karawang melalui Camat Rengasdengklok agar menutup dan menyegel seluruh bangunan usaha yang menyatu dengan Kafe Warung Tangkahan ketika memang diketahui tidak mengantongi ijin bangunan maupun ijin usaha, “Kami meminta agar petugas Satpol PP menegakan aturan yang berlaku pada seluruh bangunan usaha yang menyatu dengan warung penjual minumen beralkohol jika nanti ditemukan oleh Pemerintaj kecamatan Rengasdengklok tidak mengantongi ijin bangunan dan juga ijin usahanya. Kami bersama forum rengasdengklok ngahiji akan mendukung Pemerintah menjalankan peraturan daerah pada setiap usaha yang masih ilegal,” pintanya.(sgt)