KARAWANG – Keresahan masyarakat sebagai wali murid di salah satu SD Negeri Dukuhkarya II tidak sampai hingga waktu 1×24 jam telah mendapatkan atensi sekaligus respon cepat beberapa petugas Kepolisian Resort Karawang didampingi bersama anggota Polsek Rengasdengklok, Minggu (23/09).
Sekitar pukul 16.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Baya III ResNarkoba Polres Karawang Aiptu Nanang Zaenal S.H, didampingi sejumlah anggota polisi bersama unsur Muspika Kecamatan Rengasdengklok mendatangi warung cafe yang sempat viral menjual minuman beralkohol kadar minimum pada anak anak dibawah umur. Alhasil, sejumlah minuman mengandung alkohol berkadar rendah langsung diamankan dari Warung Tangkahan sebagai barang bukti pada kegiatan operasi tersebut.
Menurut Kasat Narkoba Resort Karawang AKP Agus Susanto SH MH, seperti dikutip Aiptu Nanang Zaenal S.H sebagai Kanit 3 BAYA (obat obatan dan zat berbahaya) Narkotika Res Karawang langsung terjun ke tempat kejadian perkara untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang diinformasikan melalui media sosial dan beberapa media massa di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok. (sgt)