FAKTAJABAR.CO.ID – DN (30) Ibu muda sekaligus pelaku penguburan bayi di Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu (7/9/2019), resmi ditetapkan tersangka oleh polisi.
Tersangka mengakui telah melahirkan secara paksa dan mengubur janin yang diperkirakan berusia 7 bulan. Ia dijerat Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Karena perbuatannya DN terancam kurungan penjara 10 tahun, dilansir Tribunnews.com.
Saat diinterogasi petugas Polres Tasikmalaya Kota, DN mengaku menyesal atas perbuatannya.
“Sehabis mengubur, saya menangis. Saat ngelahirin secara dipijit sendiri di kamar. Saat keluar saya menyesal, panik,” kata DN, Jumat (13/9/2019).
Diakuinya bayi yang dilahirkan paksa tersebut merupakan hubungan di luar nikah.
DN yang telah ditinggal begitu saja oleh suaminya selama 4 tahun, mengaku menjalin hubungan dengan dua pria.
Dia pun bingung siapa ayah biologis dari anak yang ia kandung dan sudah dipaksa dilahirkan itu.
“Saya panik karena tidak ada yang bertanggung jawab. Saya udah bilang ke pacar, bilangnya akan bertanggung jawab tapi tidak ada,” ucap DN.
DN yang telah ditinggal begitu saja oleh suaminya selama 4 tahun, mengaku menjalin hubungan dengan dua pria.
Dia pun bingung siapa ayah biologis dari anak yang ia kandung dan sudah dipaksa dilahirkan itu.
“Saya panik karena tidak ada yang bertanggung jawab. Saya udah bilang ke pacar, bilangnya akan bertanggung jawab tapi tidak ada,” ucap DN. (*)