KARAWANG – Mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati gangguan supranatural dan kesurupan, MS (43) warga Cilamaya Kulon ditangkap usai mencabuli pasiennya yang masih berstatus pelajar sebut saja Mawar (16).
“MS mengaku sebagai dukun sakti yang bisa mengobati gangguan supranatural dan korban yang datang bersama dengan orang tua nya berniat untuk mengobati korban yang seringkali kesurupan baik di sekolah maupun dirumah,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP AKP Bimantoro Kurniawan, S.I.K saat ekspose di halaman kantor Reskrim Mapolres Karawang, Jumat (13/9).
Lanjut Bimantoro, bukan kesembuhan yang didapat korban, namun korban malah menjadi pelampiasan nafsu bejad sang dukun yang juga seorang duda tersebut. Korban disetubuhi di dalam kamar tersangka.
Setelah melampiaskan perbuatan bejatnya, tersangka meminta orangtua korban agar membawa anaknya lagi. Tersangka berdalih, pengobatan belum selesai. Pada kunjungan kedua, korban lagi-lagi digiring ke salah satu kamar.
“Korban diancam, apabila tidak mau melayani, korban bisa gila,” kata Bimantoro.
Pemerkosaan itu terus berlangsung di kunjungan berikutnya. Perbuatan tersangka terungkap ketika korban sudah tidak tahan dan menceritakan semua perbuatan tersangka ke orangtuanya. Keluarga korban yang kesal langsung mendatangi rumah tersangka dan kemudian menggelandangnya ke kantor polisi.
Atas perbuatan tersangka, tersangka dikenakan Pasal 81 atau 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutup Bimantoro.(one)
Video: