Apartemen Diduga Alih Fungsi Jadi Hotel Disorot Pemkab dan DPRD Karawang

FAKTAJABAR.CO.ID – Dugaan alih fungsi peruntukan Apartemen GSL Karawang menjadi hotel di Kota Karawang siap ditindaklanjuti Satpol PP Karawang.

“Kami siap tindak jika memang ada terusan dari instansi terkait, seperti Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) dan PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu) Karawang, yang menjelaskan telah terjadi pasal pengalihan fungsi hunian jadi hotel,” kata Kasatpol PP Karawang Asip Suhendar ketika dikonfirmasi Fakta Jabar.

Kata dia, razia perlu diteruskan jika ada bukti menyalahi fungsi atau penggunaan dari hunian menjadi hotel atau penginapan bagi masyarakat dengan membayar perhari. “Soal menyalahi aturan karena ada indikasi menyewakan kamar apartemen per hari ke masyarakat, nanti itu instansi terkait yang menjelaskan. Intinya kami siap tindak jika ada indikasi penyalahgunaan fungsi,” tuturnya.

Disodorkan bukti tangkapan layar dugaan alih fungsi hunian GSL oleh agen yang disewakan perhari dalam salah satu aplikasi online ternama, Kasatpol PP menyatakan bakal mempelajari bukti tersebut. “Prinsipnya kami siap bertugas. Kita tunggu dulu dari instansi terkait bagaimana rekomendasinya,” kata Asip.

Dikonfirmasi terpisah, Asep Suryana Kabid Wasdal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Karawang melalui stafnya Oktap, menjelaskan kepada Fakta Jabar bahwa berdasarkan data di PTSP Karawang, tercatat perizinan GSL bukan peruntukan untuk hotel.

“Bukan hotel, tapi apartemen, hunian,” katanya.

Dijelaskan Oktap, sebuah bangunan yang difungsikan sebagai hotel, seharusnya memenuhi berbagai persyaratan terlebih dahulu. Mengingtat persyaratan untuk hotel berbeda dengan apartemen. Perbedaan yang utama yaitu apartemen seharusnya merupakan hunian tetap sedangkan hotel hunian sementara. Juga sebuah bangunan yang difungsikan sebagai hotel harus memenuhi 10 persyaratan teknis serta 10 persyaratan operasional.

“Kalau dugaan itu benar, ada baiknya segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Informasi maupun laporan masyarakat terhadap aktivitas apartemen GSL rupanya sampai juga ke telinga anggota DPRD Karawang Natala Sumedha. Pihaknya mendesak Pemkab Karawang untuk mengecek keberadaan apartemen di bilangan Karawang Barat tersebut.

Menurut dia, razia perlu dilakukan terhadap dugaan apartemen yang menyalahi fungsi atau penggunaan dari hunian menjadi hotel atau penginapan bagi masyarakat dengan membayar perhari. “Jelas ini menyalahi aturan kalau apartemen disewakan per hari ke masyarakat. Selain mengganggu penguhi apartemen yang merasa tidak nyaman, juga merugikan pemerintah daerah terkait masalah pajaknya. Juga merugikan pasar hotel di Karawang,” tandasnya.

Kepada pihak eksekutif, Natala mengatakan intansi terkait, yakni Satpol PP untuk berani melakukan tindakan didampingi pihak PTSP Karawang. “Kita juga (DPRD,red) akan serukan agar persoalan ini segera dievaluasi, karena bagaimanapun ini potensi kebocoran pajak yang seharusnya bisa disiasati untuk pendapatan daerah. Intinya jangan ada pembiaran terhadap usaha usaha yang bersifat ilegal,” pungkasnya. (red/one/cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Upaya Dinas Kesehatan Menurunkan Angka Kebutaan Akibat Katarak

KARAWANG- Dinas Kesehatan memiliki target 400 mata dapat di operasi ...