KARAWANG– Polres Karawang menetapkan SP (30), seorang pekerja swasta sebagai tersangka kasus insiden panahan yang mengakibatkan bocah 9 tahun bernama Muhamad Rifki Ramadan Aulia
harus mendapatkan perawatan serius akibat anak panah yang dilontarkan SP menembus bagian perut korban.
Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah mengatakan berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang ada, polisi akhirnya menetapkan SP sebagai tersangka kasus insident panahan yang terjadi pada Minggu (1/9) sore di lapangan bola H. Moksen Kampung Guro I Rt/Rw 005/011, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
“
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SP dan telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Mapolres karawang terhitung tgl 2 September 2019,” kata Kapolres karawang, AKBP Nuredy Irwansyah, Rabu (4/9) sore.(one)