FAKTA JABAR.CO.ID – Tragedi Kejahatan Seksual terhadap anak terulang lagi di Wilayah hukum Kabupaten Bogor. Seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Gunung Putri Bogor telah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang tidak dikenal. Atas Kejadian yang memilukan ini, Komnas Perlindungan Anak Indonesia mendesak Polres Bogor untuk segera menyingkap Tabir Kejahatan Seksual ini dan mendorong semua anggota masyarakat dan orangtua untuk mewaspadai para predator kejahatan seksual yang berkeliaran disekitar kita dan tengah mengincar anak kita yang tak berdaya.
Kasus ini Tengah ditangani Polres Bogor, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlinfungan Anak dalam keterangan persnya di Kantornya dibilangan Jakarta Timur, Jumat (30/08).
Lebih jauh Arist menjelaskan, informasi yang didapat korban awalnya diajak seorang pria tidak dikenal saat anak sedang asyik bermain didekat sekolahnya untuk menunjukkan alamat, namun ditengah perjalanan pria itu malah membawa korban ke rumah kosong lalu memperkosanya.
Belum diketahui secara detail peristiwa tersebut terjadi karena Polisi saat ini tengah memproses kasus ini.
Menurut keterangan Penyidik Unit Perlinfungan Perempuan dan anak (UNIT PPA) Polred Bogor sudah memeriksa 5 orang saksi terkait kasus viral dugaan pemerkosaan bocah di Gunung Putri Bogor tersebut, namun untuk pelaku Polisi masih memerlukan pencarian.
“Dengan kejadian tersebut Unit PPA sudah memeriksa 5 orang saksi, kata Kapolres AKBP Andi Muhammad Dicky dalam keterangannya Jumat 30 Agustus 2019 kepada sejumlah media di markas Polres Bogor.
Dicky mengatakan korban saat ini sudah ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bogor untuk memulihkan kondisi psikis korban.
Sedangkan untuk pelaku, Dicky menyebut untuk sementara diketahui berjumlah 1 orang. Poltes Bogor kita masih tetap mencari pelakunya. Diharapkan dalam waktu pelaku akan segera tertangkap.
Untuk memberikan perlindungan bagi korban, Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak meminta masyarakat untuk tidak lagi menyebarluaskan video tersebut
“saya minta tidak perlu ada lagi yang menyebar video tersebut karena penyebaran itu juga dilarang oleh undang-undang Perlindungan Anak, katanya usai memberikan penjelasan kepada media di kantornya di Studio Komnas Anak TV di bilangan Pasar Rebo Jakarta Timur .
Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa akibat tersebarnya video tersebut korban akan terkena dampak psikologis. Tak hanya anak, saja, keluarganya pun menjadi korban dan ikut terkena dampak karena itu akan membuat viktimisasi dan membuat derita korban terus berkelanjutan serta indentitasnya menjadi terbuka dan secara Psikologis tentunya akan mempengaruhi pula terhadap perkembangan psikologis anak.
Kondisi korban saat ini semakin baik karena sudah di tangani sesuai dengan prosedur. Korban telah didampingi psychiater, dan Psikologi yang disiapkan Pemerintah Daerah Polres Bogor
Bersesuaian dengan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas kejahatan seksual ini, pelaku dapat diancam dengan kurungan minimal pidana penjara 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau dapat didenda Rp. 100.000. 000 serta diancam pidana prnjara seumur hidup.
“Demi keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak sangat percaya dengan kemampuan Polres Bogor dan jajarannya untuk segera menyingkap Tabir kejahatan seksual ini”. Demikian juga Komnas Perlindungan Anak meminta pelaku segera menyerahkan diri untuk bertanggungjawab secara hukum sesuai dengan perbuatan, demikian desak Arist Merdeka Sirait. (rls)