Polres Subang Tetapkan 16 Tersangka Kasus Narkoba

FAKTAJABAR.CO.ID – 16 orang tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja diamankan jajaran Polres Subang dalam sebulan terakhir. Sebanyak 16 tersangka tersebut diamankan dari beberapa TKP, antaralain wilayah Ciasem, Kalijati, Pagaden dan Sagalaherang.

Tersangka yang diamankan terdiri dari 12 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotila jenis ganja. Barangbukti yang berhasil diamankan terdiridari sabu-sabu sebanyak 102 gram/1 ons dan jenis ganja sebanyak 2.485 gram/2,5 Kg.

Selain mengungkap perkara penyalahgunaan narkoba Satuan Reserse Narkoba Polres Subang juga berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor yang berinisial DI alias OG warga Desa Pirinkasap, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang berikut dengan barangbukti berupa kunci stang dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan TKP Cicendo Bandung dan selanjutnya tersangka DI alias OG dilimpahkan ke Polsek Cicendo dan ke Porestabes Bandung .

Menurut Kapolres Subang AKBP M. Joni di dampingi Kasat Narkoba AKP Wahyu Agung mengatakan, bawa di Subang terindikasi sudah mulai banyak pemasok-pemasok dari luar kota, baik itu mungkin dari Jakarta termasuk wilayah kabupaten lain.

“Tentunya kita meningkatkan operasi yaitu operasi rutin kita untuk melakukan pengungkapan dan pengungkapan kasus dari hasil penyelidikan-penyelidikan kita, satu persatu di wilayah Polsek,” kata Kapolres.

Selama bulan Agustus ini, Kapolres mengatakan telah mengungkap ada 11 perkara dengan 16 tersangka. Dari tersangka yang diamankan 2 diantaranya itu ada residivis, 1 orang residivis kasus curanmor yang sudah dihukum 5 tahun baru keluar sebulan melakukan aksi kejahatan kembali.

Pasal yang disangkakan pada 16 tersangka pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati untuk pengedar. Pasal 114 ayat 1 jo pasal112ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahundan maksimal 15 tahun bagi yang menyimpan atau memakai. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Upaya Dinas Kesehatan Menurunkan Angka Kebutaan Akibat Katarak

KARAWANG- Dinas Kesehatan memiliki target 400 mata dapat di operasi ...