KARAWANG – Sebanyak 5.862 butir obat obatan seperti Riklona, Alprazholam, Nitrazepam, tramadol HCI, Trihexyphenidyl dan pil warna kuning bertuliskan MF berhasil disita Satnarkoba Polres Karawang bersama empat bandar dalam waktu tiga hari.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto mengatakan, para bandar obat obatan terlarang yang berhasil diamankan diantaranya, Akhmad Zeny alias Azen(24) warga Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru, Salah alias Ekek (30), M Irfan alias Panjul(22) dibekuk di daerah Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru serta Aldiana Chandra Winata alias Doyok alias Bambang(25).
“Pertama kami amankan Azen pada Kamis tanggal 22 Agustus 2019 pukul 20.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Cariu Rt 003 /005 Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru. Saat ditangkap semua barang bukti ada pada tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto, Selasa (27/8).
Dikatakan Agus, masih dihari yang sama, tim opsnal lain yang melakukan operasi yang sama menangkap kasus serupa. Kali ini dua tersangka bernama Salah alias Ekek(30) dan M Irfan alias Panjul(22) dibekuk di daerah Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru. Dari tangan kedua tersangka, petugas mendapati barang bukti berupa 9 lembar obat bertuliskan tramadol HCI dengan jumlah total 90 butir.
“Dua tersangka ini merupakan jaringan pengedar Akhmad Zeny,” ungkap Agus.
Tak cukup sampai disitu, petugas kembali menggerebek sebuah rumah di daerah Jatiragas, Kecamatan Jatisari pada Jumat (23/08) sekitar pukul 05.00 WIB. Alhasil, petugas menangkap Aldiana Chandra Winata alias Doyok alias Bambang (25) di rumahnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan 128 butir pil warna kuning bertuliskan MF. Tak hanya itu barang bukti lain berupa 2 lembar obat bertuliskan tramadol HCI yang masing masing lembarnya berisikan 10 butir dengan jumlah total 20 butir.
“Doyok ini juga sering melakukan jual beli obat terlarang. Dia beli barang tersebut masih dari tersangka Akhmad Zeny dan Irfan,” paparnya.
Agus mengatakan, sasaran penjualan obat obatan yang mereka edarkan adalah kalangan remaja dan pelajar. Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 196 Jo 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI NO 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(one)