FAKTAJABAR.CO.ID – Keputasan melalui surat surat benomor: R-800/GOLKAR/VIII/2019 itu memutuskan nama Ahmad Sanusi sebagai pimpinan dewan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Keputusan itu telah mengirimkan nama calon Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta periode 2019-2024.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta Ahmad Habibie Bungsu Maula Akbar menuturkan, surat keputusan penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta itu telah ditandatangi DPP tanggal 20 Agustus 2019. Hari ini jajarannya telah menyampaikan surat tersebut ke pihak DPRD.
“Keputusan ini menindaklanjuti surat DPRD Kabupaten Purwakarta nomor 172.2/778/DPRD tertanggal 8 Agustus 2019 tentang usul Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta masa jabatan 2019-2024. Golkar telah menetapkan Ahmad Sanusi,” ujar ujar Maula.
Seperti diketahui, dalam pemilihan legislatif kemarin, Partai Golkar di Purwakarta memperoleh kursi lebih banyak dibandingkan partai lainnya, sebanyak 11 kursi. Dengan begitu, Partai Golkar memiliki hak untuk menentukan posisi pimpinan di lembaga parlemen tersebut.
Adapun posisi Ketua DPRD Kabupaten atau Kota adalah jabatan politis sehingga penetapan jabatannya diajukan partai politik pemenang pemilu Legislatif. Kemudian diputuskan oleh SK Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dan dikukuhkan oleh Pengadilan Negeri setempat dalam satu sidang paripurna istimewa.
Jabatan Ketua DPRD dari sisi hak dan tanggung jawab ibarat dimajukan selangkah, dinaikkan seranting dibanding anggota DPRD. Adapun tugas Ketua Dewan itu, di antaranya memimpin rapat-rapat di DPRD, mewakili anggota dalam kegiatan resmi pemerintahan, mewakili anggota dalam persidangan pengadilan yang melibatkan DPRD.
Selain itu, Ketua DPRD juga menjadi anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkorpimda) Kabupaten/Kota. Dan memiliki hak dalam hal kebijakan umum anggaran atau pagu plafon anggaran sementara APBD Kabupaten bersama Bupati. (*)