KARAWANG– Dalam rangka pemberian remisi umum bagi narapidana atau warga binaan pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) Ke – 74 Republik Indonesia (RI), Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Klas II (Dua) A Karawang, Sabtu (17/8/2019) pagi.
Untuk diketahui, terdapat 601 orang narapidana atau warga binaan yang mendapatkan remisi umum yang 14 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas, terdiri dari 13 orang remisi umum (RU-II) dan 1 orang melaksanakan PB dari 601 yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Bupati dalam pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI menyatakan, sejalan dengan perayaan HUT RI, pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi. Remisi ini sendiri merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam.pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan prilaku sehari-hari. Pemberian remisi yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi,” jelasnya. (cim)