Pimpinan Sementara DPRD Karawang Berkonsultasi Dengan Biro Hukum Pemprov Jabar

KARAWANG – Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang Sementara, melaksanakan kegiatan Konsultasi bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Rabu (14/8). Atas nama Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Karawang, H. Pendi Anwar dan H. Endang Sodikin, S.Pd,i. MH., keduanya menindaklanjuti hasil rapat dari Anggota DPRD tentang Evalusi Tata Tertib DPRD nomor 1/2018.

Lantaran kapasitas yang bersifat sementara, dalam menjalankan regulasi sesuai dengan Pasal 165 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23/2014 dan Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 12/2018, tentang Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, maka kedua pimpinan tersebut melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jabar. Demikian ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang Sementara, H. Endang Sodikin, S.Pd,i. MH. kepada Fakta Jabar, Rabu (14/8).

Endang menjelaskan, tujuan pihaknya berkonsultasi adalah berkaitan dengan kewenangan sebagai Pimpinan Sementara di pasal 34 ayat (3) PP 12/2018, diantaranya adalah:

  1. Memimpin Rapat DPRD,
  2. Memfasilitasi Pembentukan Fraksi DPRD,
  3. Memfasilitasi Pembentukan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD,
  4. Memproses Penetapan DPRD Pimpinan DPRD Definitif.

Karenanya, ini perlu di konsultasikan kepada Biro Hukum Pemprov Jabar seperti apa implementasinya sesuai dengan regulasi yang ada. “Agar betul-betul langkah kami dalam menjalankan Amanah Partai ini, sebagai Pimpinan sementara DPRD ini dalam prinsip Prudent (kehati-hatian) dan semua memenuhi aspek legalitas,” ujarnya.

Endang menambahkan, setelah melakukan konsultasi, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Partai Politik yang sudah mengajukan usulan Fraksi Sementara. Fraksi tersebut, sembari menunggu surat rekomendasi dari masing-masing DPP Partai, yang sebelumnya sudah diajukan kepada Sekretariat DPRD. “Insya Allah minggu depan kami akan mengajak perwakilan mereka (fraksi-fraksi) untuk melakukan Evaluasi Rancangan Tata Tertib DPRD, agar ketika kedepan sudah ada Pimpinan DPRD Definitif sudah siap dibahas oleh Pansus,” paparnya.

Masih Endang menambahkan, pihaknya menyadari bahwa saat ini di DPRD belum sah terbentuk Fraksi-Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Pimpinan DPRD, Komisi-Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Kehormatan (BK). “Makanya kami sebagai Unsur Pimpinan Sementara bagi tugas denga Ketua dan Wakil Ketua Sementara untuk mengikuti agenda Pemerintahan dengan Eksekutif,” pungkasnya. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...