Merasa Belum Merdeka, Perempuan FSPMI Minta Tidak Ada Lagi Diskriminasi

FAKTAJABAR.CO.ID -Meskipun kemerdekaan bangsa Indonesia sudah berusia 74 tahun, tetapi pekerja perempuan belum sepenuhnya merdeka. Hal ini tercermin dari masih adanya kebijakan yang diskriminatif. Misalnya, pekerja perempuan yang sudah menikah tetap dianggap lajang. Akibatnya potongan pajak penghasilan bagi pekerja perempuan yang menikah lebih besar dibandingkan dengan pekerja laki-laki yang menikah.

Pernyataan itu disampaikan Vice President Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pekerja Muda DPP FSPMI, Mundiah dalam seminar bertajuk Stop Diskriminasi Pekerja Perempuan: “Upah yang Sama Untuk Pekerjaan yang Sama dan Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dari Sudut Pandang Pekerja Perempuan” di Padepokan Pencak Silat TMII, Jakarta Timur, Rabu (14/08/2019).

Lebih lanjut, kata Mundiah, akibat kebijakan diskriminatif terkait dengan pajak penghasilan pekerja perempuan tersebut menyebabkan upah yang diterima juga berbeda.

“Padahal negara kita sudah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 100, bahwa pekerjaan yang sama harus mendapatkan upah yang sama. Tidak peduli apakah pekerjaan dikerjakan laki-laki maupun perempuan,” kata Mundiah.

Berkaitan dengan itu, Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) yang merupakan afiliasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mendesak agar pemerintah segera merevisi kebijakan pajak penghasilan yang diskriminatif.

“Menurut kami yang mendesak untuk direvisi adalah kebijakan yang tidak mencerminkan keadilan bagi pekerja perempuan dan laki-laki. Bukan merevisi UU Ketenagakerjaan yang nuansanya justru untuk mengurangi hak-hak pekerja,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal DPP FSPMI Riden Hatam Azis mengatakan; seminar ini merupakan forum bagi perempuan FSPMI untuk mendiskusikan isu aktual perburuhan dan memberikan rekomendasi dari sudut pandang pekerja perempuan.

Menurut Riden, perempuan adalah sokoguru atau tiang negara. Jika perempuannya kuat maka serikat akan menjadi kuat, dan pada akhirnya Negara ini juga akan kuat. Oleh karena itu, menjadi penting perlindungan terhadap hak-hak pekerja perempuan.

Melalui seminar ini, ketika FSPMI – KSPI menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Ketenagakerjaan, maka suara perempuan akan terwakili.

Selain menyoroti revisi UU Ketenagakerjaan, Riden juga menyinggung rencana pemerintah yang akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Jika iuran BPJS naik, otomatis hal ini akan membeni masyarakat.

“Lagi-lagi yang akan merasakan dampaknya adalah perempuan. Emak-emak akan semakin pusing mengatur uang belanja karena naiknya tagihan BPJS. Bayangkan kalau satu keluarga ada 3 hingga 5 orang, pasti naiknya akan terasa,” pungkasnya.(cim/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...