KARAWANG-Koaliai Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) gelar aksi unjuk rasa, menolak revisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dilingkungan kantor Pemkab Karawang, Selasa (13/8).
Juru bicara KBPP, Agus Jaenal mengatakan, pihaknya menolak rencana revisi undang-undang ketenagakerjaan yang konon menurutnya syarat kepentingan pengusaha.
“Bahwa KBPP menolak rencana REVISI UU 13/03 rentang ketenagakerjaan, yang kami nilai, revisi tersebut titipan dari pengusaha, dan akan menyengsarakan kaum buruh,” tegasnya.
Dikatakannya lagi, selain mendorong Bupati Karawang untuk bersurat kepada pimpinan DPR RI, pihaknya meminta Bupati Karawang bersurat kepada Gubernur Jawa Barat, ihwal penetapan UMSK.
“Bupati Karawang agar mendorong Gubernur untuk segera menetapkan SK UMSK 2019 sebagaimana yang telah direkomendasikan pada bulan april lalu, ” pungkasnya. (dds)