FAKTAJABAR.CO.ID – Uji coba perluasan ganjil genap di Jakarta mulai diterapkan Pemprov DKI Jakarta pada hari ini, Senin (12/8). Uji coba dimulai hari ini hingga tanggal 6 September 2019 mendatang. Kebijakan tersebut dikeluarkan demi menurunkan kadar polusi udara di Ibu Kota.
Perluasan ganjil genap akan sepenuhnya berlaku pada 9 September mendatang.
Mulanya, ganji genap hanya diterapkan di sembilan ruas jalan. Kini, ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan Jakarta. Seperti sebelumnya, ganjil genap diterapkan pada Senin hingga Jumat, kecuali akhir pekan dan hari libur nasional.
Ganjil genap diterapkan mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut daftar 16 ruas jalan Ibu Kota yang mengalami perluasan ganjil genap.
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Gunung Sahari . (*)