FAKTAJABAR.CO.ID – Sedikitnya 22 pengembang perumahan yang mengajukan izin lokasi di Kabupaten Purwakarta terpaksa ditolak Pemkab Purwakarta. Penyebabnya revisi mengenai regulasi rancangan tata ruang dan wilayah (RTRW) dari provinsi tak kunjung turun.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, mengatakan itu, baru baru ini.
“Sejak 2017 kami sudah mengajukan revisi rencana detail tata ruang ke gubernur. Akan tetapi, sampai saat ini revisi itu tak kunjung turun. Karenanya, 22 pengembang perumahan ditolak pengajuan izinnya,” kata bupati.
Lanjut dia, Purwakarta tidak mau menyalahi aturan. Karenanya, sudah tiga tahun terakhir ini izin perumahan diperketat.
Bupati Anne juga menyebut sudah mengintruksikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk tidak mengeluarkan rekomendasi perizinan tersebut. Mengingat, sampai saat ini Purwakarta tidak memiliki payung hukum untuk menjalankan peraturan daerah yang mengatur tata ruang.
“Perda soal RTRW ini berlaku hingga 2031, tapi regulasi itu tersebut tetap dikaji ulang setiap lima tahun sekali oleh provinsi. Maka dati itu, penelitian terlebih dahulu akan dilakukan sebelum membuka kembali perizinan mendirikan perumahan,” katanya. (red)