FAKTAJABAR.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap tiga orang relawan dari Partai Emak-emak Pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atau Emak-emak Pepes yakni Citra Widaningsih (44), Engkay Sugiyanti (49), dan Ika Feranika (45) dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiga terdakwa dengan delapan bulan penjara. Citra, Engkay, dan Ika dinilai terbukti melanggar Pasal 14 (2) UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu Citra, terdakwa dua Engkay, dan dan terdakwa tiga Ika dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Elvina saat membacakan putusan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, PN Karawang, Jawa Barat pada Selasa (30/7).
Ia melanjutkan, pidana ini nantinya akan dijalani oleh Citra, Engkay, dan Ika dengan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sejak ditangkap oleh jajaran pihak kepolisian pada Februari silam.
Aksi Citra, Engkay, dan Ika dalam video ‘Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan’ sempat viral dan menjadi sorotan publik di tengah kontestasi Pilpres 2019 silam. Polda Jabar pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 26 Februari 2019 silam.
Menyikapi putusan Majelis Hakim, kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan menerima. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir.
Sumber: CNNIndonesia.com