Diduga Ada Proyek Siluman Di Kantor Kecamatan Dawuan

SUBANG – Akhir-akhir ini semakin banyak proyek pembangunan yang tidak memasang papan nama proyek. Padahal sudah jelas pemasangan papan informasi itu diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan hasil investigasi di beberapa daerah wilayah Kabupaten Subang banyak sekali ditemukan proyek yang tidak memasang papan nama sebagai mana dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

Salah satu titik lokasi proyek yang tidak terpasang yaitu Penataan Halaman Kantor Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang yang berdasarkan informasi, adalah milik salah satu Mantan Pejabat Tinggi di Pemkab Subang.

Menurut beberapa sumber yang merupakan pegawai Kecamatan tersebut, bahwa proyek tersebut milik Mantan Sekda Subang.

Sayangnya, pekerjaan yang berada di lingkungan Kantor Kecamatan Dawuan itu dengan jumlah anggaran yang tidak jelas alias bodong karena Papan nama pekerjaan tidak terpampang di lokasi.

Seperti yang dipantau Senin (29-7-2019) proyek penataan halaman kantor yang berupa program hotmix tersebut sama sekali tidak nampak ada papan informasi yang menginformasikan nama jenis pekerjaan dan jumlah anggaran.

Yana Mulyana (29) salah seorang warga sekitar mengatakan sangat menyayangkan pekerjaan proyek hotmix tersebut diduga asal – asalan.

“Pekerjaan hotmix itu tampak dari cara penataan dan ukurun batunya saya duga tidak sesuai dengan spek sehingga, ini sangat merugikan negara,” tuturnya.

Lebih lanjut pria yang kerap disapa Kampak itu menjelaskan bahwa di lokasi itu juga tidak nampak papan nama, karena keterbukaan informasi publik sudah jelas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

“Saya sangat menyangkan hasil pekerjaannya dengan proyek pekerjaan tidak jelas, karena sesuai aturan seharusnya saat mau mulai dikerjakan harus dipasang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui sumber anggarannya dan jenis pekerjaan, agar supaya masyarakat bisa ikut serta mengawasinya, dan ini satu bukti tidak mendukung program Bupati Subang yang membuka APBD ke publik,” ucap dia.

Dia menjelaskan bahwa isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek. Menurutnya, tidak terpasangnya papan nama proyek, bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan yang dituangkan pemerintah dalam undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Terpisah, Ketua LSM Kujang Subang, Riswanto menyebut transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan milik masyarakat juga.

“Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi. Kalau tidak dianggap ya sebaiknya diberi sanksi, karena ini sudah jelas melangggar UU No 14 Tahun 2018 dan perpres. Apalagi ini di Kantor Kecamatan Dawuan sendiri. Jangan-jangan camatnya dan rekanan yang merupakan mantan Pejabat tinggi itu ada main mata. Apa karena segan mantan pimpinan di ASN, dan saya akan menjadikan proyek ini untuk dijadikan acuan dalam pelaporan ke lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan inspektorat,” jelasnya.

Sampai berita ini diturunkan pihak LSM Kujang Subang akan menindak lanjuti ke pihak Inspektorat, sekaligus memberikan informasinya ke bupati.

Sementara itu, Camat Dawuan H Moch Solih saat hendak ditemui, sedang tidak berada di kantornya. (mai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Rayakan HUT RI Ke-79, Donasi Pegawai PLN Nyalakan 7.357 Listrik Gratis bagi Keluarga Kurang Mampu

Faktajabar.co.id – Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, PT PLN ...