Dianggap Keramat, Pemindahan Pohon Asem Raksasa di Subang Ditolak Warga

Pohon Asem Raksasa di Subang

FAKTAJABAR.CO.ID – Hal berbau klenik memang selalu mengundang rasa penasaran banyak orang. Kisah-kisah aneh berbau spritual pun kerap disanding-sandingkan dengan hal hal goib. Seperti terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat, soal pohon asem berusia puluhan tahun yang ditolak untuk dipindahkan lantaran dianggap keramat.

Informasi dihimpun menyebutkan, awal penolakan berlangsung ketika pohon asem (adansonia digitata) raksasa di daerah Purwadadi akan diboyong ke Bandung. Pohon raksasa ini sering disebut Ki Tambleg oleh warga setempat. Alasan penolakan akibat pohon ini dianggap spesies langka dan keramat.

Namun bukan tanpa dasar juga penolakan pemindahan pohon ini disuarakan. Menurut seorang aktivis lingkungan, Cece Rahman, membenarkan, soal rasa keberatan dan sudah sejak lama melakukan konservasi atau membuat bibit serta menanam pohon Ki Tambleg tersebut. Bukan hanya Cece, tetapi juga dari Maps, Gival dan Yayasan Sagunung Samaung, Iis Rochayati pun menolak keras adanya permohonan pemindahan dari salah satu Yayasan di Bandung yang akan memindahkan pohon Ki Tambleg di kebun tebu Blok Waladin Desa Pasirbungur Kecamatan Purwadadi.

Diutarakan bawah penolakan ini didasarkan pada UU No 5/1990 tentang KSDAH dan ekosistemnya, pasal 21 ayat (a) mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, mengangkut dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati. Kemudian, butir (b) mengeluarkan tumbuhan yg dilindungi atau bagian bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

“Untuk itu kami mengeluarkan petisi dalam rangka menjaga pohon ki tambleg dari rong – rongan pihak manapun yang tidak bertanggung jawab,” tandas Cece.

Adapun isi petisinya dalam menolak pemindahan pohon Adonsonia Digitata/Baobab African dan Pemkab Subang harus tegas untuk tidak memberikan izin atau rekomendasi terhadap pemohon pemindahan Ki Tambleg dari habitatnya. “Bagi siapa pun yang mau menanam pohon Ki Tambleg silakan untuk menanam mulai dari benih ataupun bibit dibawah usia 10 tahun,“ tegasnya.

Namun surat permohonan dari salah satu Yayasan di Bandung ke BLH Subang pun hingga kini belum ada jawaban pasti. Bahkan Sekda Subang, H.Aminuddin yang diminta komentarnya mengatakan ketidak-setujuannya. “Kita belum baca suratnya dan yang pasti jangan sampai dipindahkan. Sebaliknya harus dilestarikan,“ katanya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...