Soal Pelecehan Seksual Anak, MUI Sebut Status Garut Darurat

FAKTAJABAR.CO.ID – MUI Garut Jawa Barat sebut status pelecehan pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di Garut dalam kondisi darutat. Kemunculan kasus ini terhitung pasca dukun yang mencabuli 19 gadis di bawah umur.

Usai itu ada dua kasus muncul yaitu ayah mencabuli anak kandung dan ayah mencabuli anak tiri. Merespons hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut Jawa Barat, mengaku prihatin. MUI mengambil sikap dengan menyatakan Garut darurat pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Ketua MUI Garut, KH. Sirojul Munir menegaskan perlakuan seorang ayah yang mencabuli anak kandungnya merupakan perbatan yang sudah sangat menyimpang. Terlebih anak yang yang dicabuli merupakan anak-anak di bawah umur. “Ini sudah lebih dari perilaku binatang, ayah mencabuli darah dagingnya sendiri,” ujarnya, Kamis 18 Juli 2019.

Begitupun dengan status pencabulan ayah terhadap anak tiri. Seorang ayah seharusnya menganggap anak tiri itu adalah sebagai anak kandung untuk dijaga dan dibesarkan. Para pelaku kedua kasus tersebut diniai layak mendapat ganjaran hukuman berat. “Hukuman berat layak bagi ayah kandung maupun ayah tiri yang mencabuli anak yang masih di bawah umur, jujur saya prihatin,” ujar Sirojul Munir.

Dia melanjutkan, pihaknya segera membuat surat edaran kepada para ulama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Garut, untuk terus memberikan sosialisasi tentang Undang-undang Perlindungan Anak kepada masyarakat. Selain itu, masyarakat dan pemerintah agar sama-sama menjaga anak-anak di bawah umur agar terhindar dari kekerasan seksual.

“Ini menjadi tanggungjawab bersama, kami pihak MUI mengeluarkan seruan agar semua pihak sama-sama melindungi anak dibawah umur dari apapun,” tuturnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...