DPRD Karawang Minta Disdik Awasi Program MPLS

KARAWANG – Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru tahun pelajaran 2019-2020 dilaksanakan mulai, Senin hingga Rabu (15-16/7/2019).

Wakil Ketua DPRD Karawang, SrI Rahayu Agustina meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) kabupaten melakukan pengawasan pelaksanaan MPLS mengantisipasi terjadinya kekerasan berbasis pendidikan.

Sri menuturkan, kegiatan MPLS telah diatur berdasarkan pedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan bagi Siswa. MPLS merupakan kegiatan awal sekolah yang bertujuan untuk membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah baru dan sekitarnya.

“Disdikpora memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan MPLS agar tujuan awal kegiatan proses pengenalan mengenai program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep, pengenalan diri serta pembinaan awal kultur sekolah berjalan dengan baik, tanpa adanya insiden yang tidak diinginkan,” kata Sri melalui pesan singkat.

Menurut Sri, seharusnya pihak sekolah terlebih dahulu menghadirkan orang tua/wali peserta didik baru di sekolah untuk diberi penjelasan tentang profil sekolah dan secara simbolis menyerahkan peserta didik baru kepada pihak sekolah.

Ia mengatakan, hal itu sesuai surat Edaran tentang PLS yang di keluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar & Menengah pada Kemendikbud.

“Selain membangun komunikasi yang baik dengan orang tua, PLS juga dapat menumbuh kembangkan interaksi serta perilaku positif antar siswa dan warga sekolah,” jelas Sopar.

Lebih lanjut, PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS dan pelaksanaannya diatur oleh setiap satuan pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam belajar di sekolah.

Kepala sekolah kata dia, mempunyai tanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam PLS.

“Pelaksanaan PLS harus dilakukan dengan baik dan tidak ada pelanggaran. Menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada Pasal 7 dan 8, apabila terjadi pelanggaran, Disdik sesuai kewenangan wajib menghentikan kegiatan PLS,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghindari pelanggaran dalam melaksanakan PLS dan memastikan kegiatan ini untuk mempersiapkan anak-anak dapat mengenal suasana baru serta sekolah baru. (cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Upaya Dinas Kesehatan Menurunkan Angka Kebutaan Akibat Katarak

KARAWANG- Dinas Kesehatan memiliki target 400 mata dapat di operasi ...