KARAWANG – Pasca Kementrian Sosial (Kemensos) RI memutuskan menyerap beras dari Perum Bulog untuk Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dengan tujuan memaksimalkan penyaluran beras ke masyarakat juga sebagai bentuk sinergiritas antara Pemerintah dengan Bulog. Namun, kebijakan pusat itu nyatanya belum bisa diterima begitu saja karena disetiap daerah memiliki kebijakan sendiri, terlebih antara Bulog Karawang dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang.
Kepala Perum Bulog Sub Divre Karawang, Rusli mengatakan, pihaknya memiliki stok beras sebanyak 60 ribu ton lebih, maka bicara kesiapan tentu secara pasokan Bulog cukup siap jika memang Dinsos sudah ada penegasan dari Kemensos untuk penyerapan beras dari Bulog. Soal harga dapat dibicarakan, mengingat ini program Pemerintah maka sudah barang tentu lebih murah dari harga beras yang Bulog pasarkan, tinggal beras apa yang dibutuhkan dan bagaimana teknisnya.
“Selama ini kan BPNT sudah berjalan tetapi Dinsos tidak menggandeng Bulog. Sekarang itu bias, sebab meski itu program pusat tapi masing-masing daerah punya kebijakan sendiri,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Selasa (16/7).
Rusli menambahkan, bahwa pihaknya sudah berkordinasi tinggal menunggu penegasan dari Kemensos kepada Dinsos saja. Sebab selama ini, Dinsos mengambil beras untuk BPNT dari supplier masing-masing melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), karenanya harga dan kwalitas tidak bisa sama tergantung TKSK dari supplier yang mana beras didapat.
“Kita sudah melakukan pendekatan dengan Dinsos, jadi BPNT itu tergantung Dinsos saja, karena selama ini kebanyakan itu dipegang oleh TKSK. Sebenarnya kewenangan TKSK itu kan hanya mendampingi program BPNT. Tapi menurut Dinsos, TKSK yang ingin punya peranan seperti itu, kalau memang barangnya bagus dan masyarakatnya menerima tidak masalah,” tandasnya.
Sementara, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Karawang, Danilaga mengatakan, bahwa tepat Hari Selasa (16/7) ini, pihaknya baru saja menerima Surat Edaran Kementrian Sosial RI mengenai penegasan Bulog sebagai penyedia komoditas BPNT. Namun yang perlu pihaknya luruskan adalah, TKSK itu petugas yang ditunjuk oleh Pemerintah melalui Kemensos sebagai pendamping program BPNT.
Terkait mencari supplier bukan menjadi kewajiban TKSK, hanya saja sejak mulai adanya program E-Warong memang TKSK yang mencari supplier di wilayah masing-masing.
“Kalau awal-awal itu kan karena memang masih bingung suppliernya siapa, sedangkan yang tahu Juragan Beras di wilayah tersebut ya TKSK sendiri,” jelasnya.
Danilaga menambahkan, maka tidak ada masalah jika hanya mengarahkan, ketika ada Pengusaha Beras datang ke TKSK atau TKSK yang mendatangi Pengusaha Beras. Bahkan menjadi tanggung jawab TKSK juga untuk meyakinkan dan memastikan supplier itu sesuai dengan persyaratan. Mengenai kwalitas beras, justru Beras Bulog sejak adanya program Raskin sudah banyak cerita komplein sehingga mempengaruhi kepercayaan masyarakat.
Manakala BPNT tentukan beras premium, Pemerintah Kabupaten pun sempat menawarkan Bulog untuk ikut serta di dalamnya, hanya saja saat itu pengadaan beras boleh dari Supplier mana saja.
“Tapi dengan adanya surat edaran ini, Bulog sudah diberikan porsi oleh Pemerintah. Dengan demikian, Bulog harus menjaga kepercayaan masyarakat, dalam hal ini kwalitas beras premium untuk BPNT. Dan saya juga yakin, supplier yang sudah berjalan dengan Dinsos tidak mungkin ditinggalkan oleh Bulog tetapi akan diatur secara teknis,” pungkasnya. (lil)