FAKTAJABAR.CO.ID – Sejumlah kalangan mulai mempertanyakan kinerja Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi PDAM Garut Periode 2019-2024, dan Calon Dewan Pengawas PDAM Garut Periode 2019-2023.
Pasalnya, pada hasil seleksi administratif, Pansel dinilai tidak cermat hingga meloloskan salah satu peserta seleksi calon direksi yang justeru dinilai bermasalah, dan diduga kuat tak memenuhi syarat. Yakni Arvino Hamsyari mantan Direktur Utama PDAM Tirta Malem Karo.
Dia diketahui diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Malem Karo karena kinerjanya dinilai buruk.Sehingga PDAM bersangkutan terancam bangkrut. Seperti tertuang dalam surat Bupati Karo Nomor :500/085/EK/2019 tanggal 27 Maret 2019.
Dikutip dari inilah koran, Ketua Laskar Indonesia Kabupaten Garut Dudi Supriyadi, pelolosan Arvino itu melanggar aturan yang ditentukan Pansel sendiri.
Pasalnya, pada persyaratan umum calon Direksi dalam seleksi Direksi PDAM Tirta Intan Garut sebagaimana diumumkan Pansel ditandatangani Sekda Garut yang juga Ketua Panitia Pansel pada poin 8 diterakan calon direksi tidak pernah menjadi anggota direksi, dan/atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit.
Hal itu juga sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Dewan Badan Usaha Milik Daerah, pasal 35 poin (i).
“Seharusnya Pansel benar-benar cermat dalam menyeleksi peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Termasuk ketentuan yang dibuat Pansel sendiri,” ujar Dudi, Ahad (14/7/2019).
Dia berharap Pansel lebih cermat lagi dalam tahapan seleksi berikutnya, dan transparan dalam hasil seleksinya. Semisal mengenai skor atau bobot nilai masing-masing peserta agar tak menimbulkan sak wasangka.
Tudingan tidak cermat, dan selektifnya Pansel dalam seleksi administratif dibantah Ketua Pansel yang juga Sekda Garut Deni Suherlan.
Dia mengklaim proses seleksi sudah sesuai aturan. Pansel bekerja profesional sesuai prosedur tahapan seleksi.
Dia juga menegaskan tidak ada ketentuan mengatur bila seorang pelamar tidak bisa ikut seleksi karena sebelumnya diberhentikan dari jabatan/pekerjaannya karena berkinerja buruk.
“Namun, jika salah seorang calon pernah menjabat Direktur Utama pada BUMD, BUMN, dan menyebabkan pailit, baru tidak bisa ikut seleksi. Sekarang baru tahap seleksi administrasi. Kita lihat saja tahapan berikutnya,” ujarnya kepada wartawan.
Ditambahkan, para pelamar lolos seleksi administratif, selanjutnya diikutkan seleksi wawancara, psikotes, tertulis, dan lainnya. Semua tahapan proses tersebut dilaksanakan di Biro Pelayanan dan Inovasi Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran Bandung. (*)