KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat Paripurna dengan pembahasan tenrang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2018, Jumat 12 Juli 2019 di gedung sidang DPRD Karawang.
Kesempatan itu hadir sejumlah anggota dan unsur pimpinan DPRD Karawang, Forum Komunitasi Pimpinan Daerah dari Kepolisian, Kejaksaan, Kodim 0604 Karawang, kepala dinas serta ASN di Karawang.
Juga Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana dan Wakil Bupati Karawang H. Ahmad Zamakhsyari hadiri Rapat Paripurna DPRD.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua Hj.Sri Suroto dengan agenda Persetujuan raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, sekaligus mendengarkan pandangan akhir Fraksi Fraksi.
Pada rapat Paripurna tersebut, juga dihadiri oleh unsur Muspida Karawang, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Karawang serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan, saat ini, kemajuan dan perubahan jaman sangat cepat. dinamika masyarakat yang terus bergerak ke arah kemajuan dan perubahan, mengharuskan kita menyesuaikan dan berinovasi.
“Untuk itu, kita membutuhkan aparatur pemerintah yang bersih, dan berwibawa, serta memiliki kemampuan untuk beradaptasi terhadap perubahan,” ujarnya.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik diperlukan adanya komitmen dari kita semua khususnya aparat Pemerintah Kabupaten Karawang bekerja secara proporsional dan profesional dengan tidak mementingkan diri atau kelompok, meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas.
“Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumberdaya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Semuanya ini merupakan komitmen bersama yang harus dibangun diantara kita semua, termasuk kalangan legislatif sebagai mitra untuk memantapkan langkah dalam membangun Visi Kabupaten Karawang yakni “Karawang yang mandiri, maju, adil, dan makmur”.
Disisi lain, anggaran pendapatan dan belanja daerah yang disusun setiap tahunnya merupakan bagian dari perwujudan tugas kepemerintahan yang menganut prinsip transparansi, akuntabel, efisien dan efektif.
“Pengalokasian sumberdaya harus tercatat dan terukur ke dalam suatu dokumen sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati.
Berbagai pembiayaan tersebut diarahkan untuk mempercepat dan memperlancar pelaksanaan pembangunan daerah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karawang.
Untuk mengukur tingkat keberhasilan dan akuntabilitas, maka disusunlah laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana yang telah kami sampaikan dan pada hari ini kita akan mendengarkan kata akhir fraksi-fraksi.
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota Dewan yang telah bersunggu-sungguh melaksanakan tugas dan fungsinya dalam membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Karawang Tahun 2019. Kami menyadari bahwa masih terdapat kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaan pembangunan, namun apa yang menjadi catatan para anggota dewan yang terhormat akan menjadi perhatian bagi kami, terutama bagi OPD pelaksana kegiatan,” pungkasnya.(adv)