KARAWANG – Badan Penyuluh dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang (BPPH PP) Karawang bersama kliennya dan warga kembali memenuhi undangan mediasi dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang perihal sengketa kepemilikan tanah milik warga yang dari dahulunya diperuntukan sebagai jalan umum warga dan kemudian dikuasai secara sepihak oleh PT. Pindo Deli 2.
Berdasarkan surat BPN tertanggal 9 juli 2019 menerangkan bahwa pemanggilan ini adalah pemanggilan kedua kalinya dalam upaya mediasi yang di fasilitasi oleh BPN.
Sebelumnya pada mediasi yang pertama, para pihak yang hadir hanyalah warga dan pemilik tanah yang di dampingi oleh BPPH PP Karawang serta Kepala Desa Kutamekar. “Namun sangat di sayangkan pihak perusahaan tidak dapat hadir pada saat itu,” ujar Andhika, Tim Advokasi BPPH PP Karawang.
Pada agenda mediasi kedua ini, lanjutnya, BPN berharap supaya pihak Perusahaan bisa hadir untuk bisa bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini, karena mediasi hari ini merupakan permintaan pihak perusahaan agar di jadwalkan pada hari Rabu tanggal 9 juli 2019.
“Awalnya PT Pindo Deli 2 diduga ‘mencaplok’ tanah milik warga Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel untuk dijadikan fasilitas milik perusahaan,” katanya.
Oleh sebab itu BPPH MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang yang diberi mandat oleh pemilik tanah meminta keadilan kepada BPN Karawang terkait adanya sengketa lahan tersebut.
Rinaldo Sinaga, Tim Advokasi BPPH PP menambahkan bahwa Sengketa lahan ini bermula tanah sisa seluas kurang lebih 584 meter yang tidak pernah di jual karena sudah dijadikan sebagai fasilitas jalan umum warga masyarakat Desa Kutamekar sebagai akses penyebrangan dari Cikampek ke Klari atau sebalaiknya.
“Namun secara tanpa hak dan arogansinya PT. Pindo Deli 2 langsung menutup jalan tersebut dengan memagarnya dan kemudian badan jalan di keruk menggunakan alat berat sehingga rusak dan terdapat galian,” katanya.
Masih menutut dia, mediasi yang berlangsung dihadiri Sakin selaku pemilik lahan yang di dampingi oleh Tim Advokasi BPPH PP Karawang, warga masyarakat, Kepala Desa Kutamekar dan satu orang perwakilan Humas PT. Pindo Deli 2 serta Kepala BPN selaku mediator. Atas tindakan korporasi tersebut, dalam keterangannya pihak perusahaan mengaku mempunyai status hak atas tanah dengan bukti kepemilikan Hak Guna “Bangunan yang di keluarkan oleh BPN. Namun, dibantah oleh Salib dan saksi warga dimana jalan itu tidak pernah diukur dan dijual kepada pihak lain,” kata dia lagi.
Kemudian setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak tersebut, maka pada hari Selasa depan tim dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang akan melakukan pengecekan ke lokasi sengketa, untuk selanjutnya dilakukan plotting dan pembukaan warkah tanah.
Ia menambahkan, pada saat pengecekan lokasi tanah dan pembukaan warkah tanah tersebut semoga dapat membuka tanah yang di kuasai oleh perusahaan tersebut dan dapat diserahkan kembali kepada masyarakat .
“Sebagai jalan umum untuk akses desa,” ungkap Tim Advokasi, Endri Mulyono, S.H. (cim)