KARAWANG – Sidang gugatan ke tiga dengan agenda mediasi pihak-pihak berperkara terkait soal pemberhentian perangkat desa secara sepihak dengan tergugat Kepala Pemerintah Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Andri, akan memasuki babak baru di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jln.Diponegoro, Bandung, Kamis (09/06).
Sesuai isi materi gugatan pemohon, Aan Karyanto, ketika ditemui Media Fakta Jabar mengklaim surat keputusan pemberhentian sepihak oleh Kepala Pemerintah Desa Sabajaya mestinya dibatalkan melalui sidang di PTUN Bandung. Alasannya, pemberhentian Aan Karyanto alias Vikal sebagai perangkat Pemerintah Desa Sabajaya dengan jabatan sebagai sekertaris desa dilakukan tanpa memiliki dasar hukum atau prosedur yang benar.
“Tidak ada klausul bahwa Kepala desa memiliki hak preogratif, hanya mengangkat dan memberhentikan. Itu pun, dengan menempuh prosedur yang benar, untuk mengangkat dan memberhentikan,,” jelas Aan Karyanto sebelum berangkat ke Bandung, Jawa Barat.
Seperti diketahui, menurutnya, seiring pergantian Kepala Pemerintah Desa Sabajaya melalui agenda Pilkades, Andri sebagai kepala desa terpilih memutuskan hubungan kerja secara sepihak pada Sekertaris desa aktif yang kini berstatus sebagai pemohon dalam perkara di PTUN.
Dan itu, dibuktikan oleh pemohon pada Majelis Hakim dalam proses persidangan di PTUN dengan berkas surat yang dikeluarkan oleh Kepala Pemeeintah Desa Sabajaya melalui surat keputusan pemberhentian yang dinilai tidak menempuh prosedur yang benar.
Terpisah, sejumlah pengurus PPDI Kabupaten Karawang dan juga forum Sekertaris desa se Kabupaten Karawang memberikan atensi penuh pada proses dan juga keputusan hasil akhir dalam persidangan di PTUN Bandung hari ini.
Sementara, Andri, sebagai pihak tergugat dalam perkara yang diajukan pemohon melalui PTUN belum bisa dihubungi melalui sejumlah nomor ponsel yang dituju hingga berita ini diturunkan. (red)