KARAWANG-Diamankannya seorang perempuan warga Perum Dengklok Permai Blok D II No 2 Rengasdengklok, Kabupaten Karawang ke Mapolsek Rengasdengklok ternyata merupakan tersangka Tipu Gelap.
Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Suparno mengatakan, jika wanita yang telah diamankan ke polsek adalah pelaku penipuan yang mana TKP aslinya adalah di Bogor.
“Untuk TKP aslinya ada di bogor bukan di Karawang,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi Fakta Jabar melalui pesan WA, Rabu (10/7).
Baca juga: Dicurigai Masuk Ajaran Terlarang, Wanita Muda Bercadar Diamankan ke Kantor Polisi
Lanjut Kapolsek, pihaknya akan menyerahkan wanita tersebut ke Polres Bogor guna diproses lebih lanjut.
“Jadi bukan aliran sesat seperti yang dituduhkan warga tapi penipuan,” terangnya. (one)
One comment
Pingback: Dicurigai Masuk Ajaran Terlarang, Wanita Muda Bercadar Diamankan ke Kantor Polisi - Fakta Jabar