Gawat.!! Sejumlah perusahaan Di Subang Belum Memiliki IMB dan IPAL

SUBANG – Puluhan perusahaan yang berdiri di Kabupaten Subang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar baku mutu, sehingga berpotensi akan meningkatkan pencemaran lingkungan di kota ini.

Hal ini diungkapkan Ketua LSM Pendekar Subang Wahyudin, Mereka menemukan bahwa pengusaha di Subang belum mempunyai fasilitas IPAL dan IMB.

Wahyudin mengatakan pengawasan pemda yang lemah dan adanya sikap ketidak tegasan menjadi alasan bagi para investor berani untuk tetap mendirikan perusahaan, meskipun belum memiliki izin yang lengkap.

“Berdasarkan data yang ada, kami melihat Perusaan yang nakal ini seperti,  LGK, Klinik, PT SIL, Ternak Ayam dan Ternak Sapi di Kecamatan Dawuan dan juga yang lainnya, “ujar Ketua Pendekar ini, Selasa (8/7/2019).

Wahyudin menyebut, Seperti Hotel milik PT. Panorama Lembah Gunung Kujang (LGK) yang beroprasi sudah puluhan tahun, bangunan tersebut ternyata belum mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Subang.

Lebih lanjut Wahyudin Memaparkan, tidak boleh ada satu pun bangunan yang berdiri di Kabupaten Subang tanpa memiliki izin, kata Dia, LGK itu jenis usahanya yang di ajukan Hanya Kolam Pancing, Namun seiring waktu berjalan puluhan tahun Ada jenis usaha Hotel.

“Kami mendesak Pemkab Subang agar dilakukan penutupan. Selama izinnya tidak ada, Harus dihentikan untuk sementara, karena ini bisa berdampak ke mana-mana,” kata Wahyudin.

Ia menuturkan, jika tidak dihentikan, maka hal ini dapat menjadi contoh bagi pihak lain yang juga hendak membangun tanpa memperhatikan IMB.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pihak LGK segera melengkapi persyaratan administrasi untuk melanjutkan pembangunan hotel tersebut. Karena biar bagaimana pun, hotel tersebut tetap dibutuhkan.

“Makanya IMB nya tidak ada berarti semua kelengkapannya tidak ada. Kan amdal harus ada baru keluar izin. Selama tidak ada izin berarti amdal tidak ada,” katanya.

Wahyudin menambahkan sudah seharusnya dinas terkait melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Beberapa hotel dan jenis Usaha Lainnya saat ini sudah dikeluhkan masyarakat adanya bau tidak sedap, akibat limbahnya tidak diolah.

“Apakah itu tidak masuk kategori pencemaran lingkungan?,” tanya dia.(mai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Rayakan HUT RI Ke-79, Donasi Pegawai PLN Nyalakan 7.357 Listrik Gratis bagi Keluarga Kurang Mampu

Faktajabar.co.id – Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, PT PLN ...