FAKTAJABAR.CO.ID – Sebanyak 238 buruh garmen PT Dada Indonesia akan dibayar Rp11,9 miliar setelah gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan majelis hakim.
Gugatan ke-238 buruh itu diwakili Pipih Sopiah, buruh asal Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta. Vonis hakim dibacakan pada 26 Juni
“Bersyukur gugatan kami sebanyak 238 orang dikabulkan meski agak kecewa juga karena ada beberapa gugatan yang tidak dikabulkan,” ujar Pipih via ponselnya, Kamis (4/7).
Pipih sudah bekerja di pabrik garmen itu selama 12 tahun dengan gaji terakhir Rp 2,7 juta dengan jabatan cutting asisten supervisor.
Pertengahan tahun lalu, ia kaget saat hendak pergi ke pabrik, tiba-tiba perusahaan memberi kabar karyawan libur dua hari. Mereka tidak bisa masuk pabrik.
“Kami ditipu, katanya libur dua hari tapi saat akan kembali masuk tidak bisa. Belakangan mereka bilang perusahaan rugi lalu kami tidak digaji dari Oktober hingga sekarang, ujar Pipih.
Belakangan diketahui, perusahaan tempatnya ia kerja sudah tidak mampu membayar. 1300-an karyawan pun tidak mendapat upah.
Perusahaan berdalih mereka tidak punya uang untuk membayar. Sebagian buruhmenerima upah ala kadarnya dari perusahaan.
Sebagian lagi menggugat ke PHI pada PN Bandung. Gugatan mereka terdiri dari tiga berkas. Berkas gugatan Pipih Sopiah terdiri dari 238 orang, Elni Susanti sebanyak 140 orang dan Cecep Amirudin.
Kemudian, saat tiba majelis hakim membacakan putusan untuk perkara Elni Susanti dan kawan-kawan, majelis hakim mengabulkan gugatan Pipih dan kawan-kawan. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat sejak 31 Oktober 2018 dengan kualifikasi PHK karena perusahaan tutup akibat rugi selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
“Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kompensasi kepada para Penggugat dengan jumlah sebesar Rp. 11.969.728.944,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan upah tahun 2018 kepada para penggugat dengan jumlah total sebesar Rp 1.512.239.150.
Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) 2018 kepada para penggugat dengan jumlah total Rp 151.394.425. (red)