GARUT – Pelaku pencabulan kepada anak kandung di Garut tak menunjukkan penyesalan saat diperiksa polisi. Pria berinisial UR (42) itu, malah mengaku telah menyetubuhi anak kandungnya yang ketiga.
Kepada polisi UR mengatakan persetubuhan kepada anak ketiganya dilakukan setelah korban lulus SD.
“Waktu lulus SD tidur bareng sama anak ketiga. Awalnya cuma raba pahanya saja,” ujar UR.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng membenarkan pengakuan UR kepada penyidik tentang dua anak yang dicabulinya.
Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersangka.
Soal kasus persetubuhan dengan anak pertamanya, UR ketika diperiksa penyidik malah mengutip sejumlah ayat Alquran.
“Kalau dinikah (anak) tidak boleh. Tapi, kan, anak milik saya,” ujar UR membeberkan alasannya saat diperiksa di Mapolres Garut, Rabu (3/7/2019).
Ia menambahkan bayi yang baru lahir dari anak perempuannya sebagai anak bungsunya.
“Sekarang anak sudah lima. Kemarin yang lahir di rumah sakit itu anak bungsu,” katanya.
UR sehari-hari berprofesi sebagai penjual bubur kacang di sekitar Pasar Lewo, Malangbong.
Saat anaknya tengah mengandung pun, UR masih melakukan perbuatan bejatnya itu.
Dari keterangannya kepada polisi, ia terakhir melakukan pencabulan pada Kamis (13/6/2019) malam.
Dua hari berselang, anak UR melahirkan seorang bayi di RSUD dr Slamet, Garut.
Baca juga: Ayah Paksa Putrinya Berhubungan Intim Selama Lima Tahun
“Nanti manggil ke saya (bayi yang baru lahir) bapak aki (bapak kakek),” ucap pria yang sudah bercerai sejak 2010.
Kasus tersebut terungkap saat N melahirkan seorang bayi.
Ibu korban lalu menanyakan pelaku yang menghamilinya.
Tak disangka, pelaku ternyata ayah kandung korban.
Bahkan aksi yang dilakukan ayahnya sudah terjadi selama empat tahun.
N tak kuasa melapor ke keluarganya karena diancam oleh ayahnya.
“Ya, saya ngajak kalau mau. Bilang ke anak jangan kasih tahu ke siapa-siapa,” ujarnya. (red)