FAKTAJABAR.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kepala Desa Cinangsi Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, Ir Yanto Agustian bersalah karena perbuatan korupsidana desa.
Ketua Majelis Hakim, Sri Mumpuni dalam amar putusannya menyatakan Yanto bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana diatur di Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 77 juta subsidair 3 bulan,” ujar Sri Mumpuni, di ruang sidang 6 PN Bandung, Senin (1/6).
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp 200 juta serta membayar yang pengganti Rp 107,1 juta.
Hakim membacakan hal meringankan dan memberatkan untuk sang kepala desa.
Hal memberatkan, diantaranya, perbuatan sang kepala desa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.(red)