JAKARTA – Sandiaga Salahuddin Uno memberikan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden Teprilih 2019-2024 Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin. Sandiaga mengucapkan selamat bekerja kepada Jokowi-Ma’ruf.
“Kita telah bersama-sama mengikuti proses konstitusional dalam Pemilu 2019 ini, semua pihak dengan sungguh-sungguh menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, meletakkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan golongan pribadi,” kata Sandi seperti dilihat di akun Instagram pribadinya, Minggu (30/6/2019).
Sandiaga juga mengatakan telah mengikuti segala proses pemilu hingga proses di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenang di Pilpres 2019. Karena itu, dia pun mengucapkan selamat atas keberhasilan Jokowi-Ma’ruf.
“Kita ketahui bersama, MK telah memutuskan paslon 01 dinyatakan menjadi pemenang di Pemilihan Presiden 2019 dan dengan demikian Pak Joko Widodo, didampingi KH Ma’ruf Amin akan memimpin 5 tahun akan datang, dan hari ini kita akan saksikan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU, untuk itu saya ucapkan selamat bekerja, selamat jalankan amanah rakyat, selamat berjuang untuk terus mencapai cita-cita, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman telah menetapkan Jokowi dan Ma’ruf sebagi presiden terpilih di Pemilu 2019. Dia membacakan Keputusan KPU RI Nomor 1185/PL.01.9_KPT/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Keputusan itu menimbang, mengingat, dan memperhatikan keputusan KPU, putusan MK, dan Berita Acara Nomor 152/PL.01.9-BA/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2019 tertanggal 30 Juni 2019.
“Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, nomor urut 01, Saudara Ir H Joko Widodo dan Saudara Prof Dr HC KH Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019,” kata Arief
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta tanggal 30 Juni 2019,” imbuhnya. (*)
Sumber: Detik.com