GARUT – Tegakkan Peraturan Daerah (Perda) Garut Nomor 17 tahun 2018 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3), Satpol Pamong Praja Garut melanjutkan penertiban sejumlah titik keramaian di pusat kota Garut dari aktivitas para pedagang kaki lima (PKL), dan pengendara memarkirkan kendaraan di tempat terlarang.
Bahkan, petugas memasang plang peringatan di area terlarang bagi PKL, seperti di kawasan Pengkolan. Para PKL diminta pindah menempati Gedung PKL 1, dan Gedung PKL2 yang sebelumnya disediakan Pemkab Garut di Jalan Guntur.
Kendati sebagian pedagang menolak dipindahkan dari tempat mangkal, petugas bakal berkomitmen memindahkan PKL yang berada di lokasi terlarang.
“Kita menghimbau para pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar , dan yang melanggar larangan parkir bagi kendaraan bermotor,” kata Kepala Satpol PP Garut Hendra didampingi Kepala Bidang Ketertiban Erin Heriyana, Ahad (30/6/2019).
Menurut Hendra, penertiban kawasan pusat kota Garut biasa disebut Pengkolan itu merupakan salah satu bagian dari tugas Satpol PP menegakkan Perda yang menjadi tuntutan masyarakat sendiri.
Pihak Satpol PP pun berupaya melakukan pendekatan dan pengertian terhadap para pengguna jalan, baik PKL maupun pejalan kaki, dan lainnya berkaitan ketertiban jalan, dan trotoar.
“Kita himbau terus. Penegakan perda dilakukan terus sampai tercipta ketertiban, kebersihan dan keindahan, sesuai yg diamanatkan Perda,” tegasnya.
Dikatakan, lokasi sasaran penertiban tahap awal meliputi Jalan Cikurai, Alun alun Otista, dan Jalan Ahmad Yani hingga pertigaan Jalan Ciledug. (red)