KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menggrebek pasangan bukan muhrimnya tengah “asyik berduaan” dikost-kostan yang berada di Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat. Operasi itu dilangsungkan, Selasa 25 Juni 2019 dini hari.
Alhasil, operasi itu menjaring sebanyak 57 orang/27 pasangan bukan suami istri terjaring operasi penyakit masyarakat Satpol PP Karawang diamankan di Markas Komando penegak perda.
Kasatpol PP, Asip Suhendar mengatakan, operasi penyakit masyarakat kali ini mengamankan 57 orang atau 27 pasangan yang diduga mesum kemudian mereka digelandang ke Mako Satpol PP. Mereka dilakukan pendataan dan langsung sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan nanti hakim pengadilan yang memutuskannya.
“Operasi pekat kali ini terjaring sebanyak 57 orang atau 27 pasangan diantaranya diduga merupakan pasangan mesum karena tidak memiliki surat nikah. Dan tiga wanita yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP),” katanya.
Lanjutnya, untuk kedepannya pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang. Nantinya yang terjaring langsung dilakukan tes urine apakah ada pengguna narkoba atau tidak.
“Kegiatan ini merupakan rutin dilakukan, terakhir kita operasi sebelum bulan suci ramadhan. Setelah lebaran kita rutin secara bertahap di seluruh kecamatan berdasarkan pantauan atau yang mungkin ada aduan dari masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, razia ini akan kembali dilakukan untuk menciptakan suasana kota yang tertib, aman dan kondusif. “Razia semacam ini akan terus kita gelar dan kedepan bukan hanya kos-kosan saja tapi juga hotel,” pungkasnya. Asip juga menghimbau kepada warga Karawang meminta tempat kos kosan supaya lebih selektif memilih tamu, agar tidak dijadikan tempat mesum. (cim)