KARAWANG – Tidak sedikit pengembang perumahan membangun di Kabupaten Karawang. Namun pengembang itu kerap kali tidak mengindahkan peraturan yang ada. Akhirnya yang dirugikan masyarakat yang telah membeli perumahan itu. Misalnya saja 312 perumahan yang dibangun pengembang terdaftar dan mengantongi izin di Karawang. Hingga sekarang hanya 46 perumahan yang telah menyerahkan fasos-fasumnya ke Pemkab Karawang. Belum lagi Tempat Pemakaman Umum (TPU) hanya 139 dari 312 perumahan yang telah diserahkan. Selebihnya tidak ada kejelasan.
Bahkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karaawang, Asep Hazar mengakui kesulitan menerapkan sanksi untuk pengembang nakal tersebut. Kasusnya manajemen lama pengembang telah hengkang dari Karawang.
“Selain sanksi yang diatur Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Karawang terlalu lemah. Hanya denda Rp 50 juta dengan kurungan 3 bulan penjara. Makanya kami juga berharap ada Perda khusus yang mengatur kewajiban maupun sanksi tegas terhadap pengembang nakal,” kata Asep kepada awak media.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPRD Karawang Dedi Rustandi, menegaskan pihak DPRD tengah membahas aturan hukum serta sanksi bagi pengembang nakal.
“Ke depan para pengembang nakal bakal dikenakan sanksi. Aturan hukumnya sedang kami bahas,” tegasnya usai hearing dengan jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di ruang rapat DPRD, Senin 24 Juni 2019.
Dedi menjelaskan, aturan hukum yang dimaksud Dedi adalah Perda yang akan mengatur mengenai penyerahan prasarana, sarana, serta utilitas perumahan dan pemukiman. Kini, draft raperda-nya sedang dalam pembahasan di Komisi III DPRD sebelum digodok di tingkat pansus.
“Kami di Komisi III sebatas memberikan input buat nanti di pansus. Setidaknya, ikut berkontribusi agar tidak ada pasal yang memberikan peluang kepada pengembang nakal untuk mudah “cuci tangan” terhadap kewajibanya, terutama menyerahkan fasos-fasum ke pemkab,” pungkasnya.(cim)