Berikut Rincian Raperda yang Telah Disahkan DPRD Karawang Selama 6 Bulan

KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang telah mengesahkan enam Raperda di Tahun 2019 ini. Raperda yang sudah disahkan pihak legislatif itu diantaranya Raperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif Lainnya.

Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Raperda Tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana. Raperda Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sturada Pangkal Perjuangan. Raperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dijelaskan Budianto, sampai Juni 2019 ini sudah berhasil memparipurnakan 6 Raperda. Baik yang diusulkan oleh eksekutif maupun Raperda inisiatif DPRD.

“Untuk tahun 2019 ini dalam program legislasi daerah, DPRD memiliki beban pekerjaan sebanyak 32 Raperda,” jelas Wakil Ketua III DPRD.

Ia mengatakan sebanyak 32 Raperda itu terbagi dalam Raperda inisiatif DPRD sebanyak 8 buah dan Raperda usulan Eksekutif sebanyak 24 buah.

“DPRD targetkan sampai akhir tahun 2019 sisa Raperda sebanyak 26 buah sebagian besar bisa di paripurnakan,” katanya.

Pada tahun sebelumnya, Kepala Bagian Persidangan DPRD setempat, Udin merincikan Raperda yang sudah di paripurnakan tahun 2018. Adalah Raperda tentang Penghargaan Daerah usulan eksekutif, Raperda tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah usulan eksekurif, Raperda tentang Retribusi Jasa Umum usulan eksekutif, Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha usulan eksekutif, Rapersa tentang Perubahan Atas Perda Kab.Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa inisiatif Komisi A.

“Kemudian Raperda tentang Pengelolaan Jalan Umum inisiatif Komisi C, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab.Karawang kepada BUMD PT BPR Kab.Karawang Jabar, PT LKM Karawang dan PT Tirta Tarum Kab.Karawang atas usulan Komisi B, Raperda tentang Penyertaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik usulan eksekutif, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan inisiatif Komisi D,” jelasnya kepada Fakta Jabar, Senin 7 Januari 2019.

Selanjutnya, kata Udin, Raperda tentang Perizinan Pemasangan Reklame inisiatif Komisi A, Raperda tentang Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah usulan eksekutif, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tabun 2016-2021.

“Jumlah seluruhnya ada 15 Raperda. Hanya saja 3 Raperda itu adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017. Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2018 dan Raperda tentang APBD tahun 2019,” pungkasnya.(adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...