Perusahaan Tidak Taati Aturan, Kadisnaker Ancam Tidak Akan Teken PKWT

KARAWANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, H. A Suroto, menyebutkan penempatan tenaga kerja berKTP Karawang mengalami peningkatkan setiap tahunnya.

“Sejak ada peraturam daerah (perda) yang mengatur tentang pembukaan lowongan kerja itu mengalami peningkatan,” katanya.

Suroto mengatakan pada tahun 2017, sebanyak 29.440 tenaga kerja berKTP Karawang di terima di 1.756 perusahaan. Kemudian pada tahun 2018, sebanyak 31.135 tenaga kerja baru ke industri.

“Trendnya ini terus meningkat sejak Perbup nomor 8 tahun 2018 tentang perluasan kesempatan kerja bagi warga Karawang diterbitkan,” kata dia.

Kemudian lanjutnya, Disnakertrans Karawang membuka lowongan kerja dari perusahaan setiap harinya sebanyak dua hingga lima perusahaan. Dengan kuota sebanyak 25 hingga 50 orang setiap perusahaan.

Ia menjelaskan saat ini sudah mencapai 87 sampai 90 persen dari seluruh tenaga kerja berKTP Karawang.

“Soalnya kalau perusahaan tidak mengikuti aturan, kami tidak akan tanda tangani PKWTnya,” pungkasnya.(cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Upaya Dinas Kesehatan Menurunkan Angka Kebutaan Akibat Katarak

KARAWANG- Dinas Kesehatan memiliki target 400 mata dapat di operasi ...