KARAWANG-Jajaran Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengamankan seorang warga Purwakarta bernama Ebit alias Bule (40) di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang dengan barang bukti sabu seberat 47.68 gram, Rabu (12/6).
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat petugas mendapati informasi adanya seseorang yang kerap melakukan transaksi sabu diwilayah Kotabaru.
“Atas dasar informasi tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung bergerak menuju lokasi yang dituju,” jelasnya saat dihubungi Fakta Jabar, Rabu (13/6).
Lanjut Agus, usai menemukan alamat yang dituju, petugas langsung bergerak melakukan penggrebegan dan langsung mengamankan pelaku yang tengah menggunakan sabu di rumahnya.
“Petugas melakukan penggeledahan badan atau rumah tersangka dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di bawah lemari di dalam kamar rumah yaitu 1 buah tempat kacamata yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik bening masing – masing berisikan sabu-sabu dengan berat Bruto ± 47.68 gram,” terangnya.
Dari keterangan sementara tersangka mendapatkan kiriman sabu tersebut dari seseorang bernama Ustad.
“Masih dalam pengejaran petugas untuk pemasok sabu tersebut,”uangkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
“Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (one)