KARAWANG-Ratusan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Karawang mendapat Remisi Khusus saat Idul Fitri 2019, bahkan enam narapidana diantaranya langsung menghirup udara bebas, Rabu (5/6).
Kepala Lapas Karawang Iskandar Irianto Basuki mengatakan, sebanyak 590 narapidana, enam narapidana di antaranya langsung menghirup udara bebas. Pemberian remisi atau pengurangan hukuman bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan tergantung lama napi di dalam tahanan.
“Pemberian remisi ini berdasarkan penilaian dari petugas Lapas terhadap warga binaannya selama menjalani hukuman. Jadi kalau perilakunya baik, setiap napi punya hak mendapatkan remisi. Itu sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012.” kata Kepala Lapas Karawang Iskandar Irianto Basuki.
Iskandar mengemukakan, dari 590 Napi yang mendapat remisi, sebanyak 581 mendapat RK I, dan enam napi mendapat RK II, dan tiga napi mendapat RK II subsider.
“Yang enam orang langsung bebas setelah mendapat remisi. Mereka yang bebas itu merupakan napi kasus pencurian dan melanggar ketertiban umum,” ujar dia.
Iskandar menuturkan remisi diberikan kepada Napi merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah bagi narapidana yang dinilai sudah mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial dalam masyarakat.
“Remisi kami berikan setelah napi memenuhi persyaratan administratif dan subtabtif. Harapannya, pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana segera sadar diri dan menjadi baik.” pungkasnya.(one)