KARAWANG – Sebanyak 47 Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) menerima Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS). Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, di Aula Bapeda Pemkab Karawang, Senin (20/05/2019).
Pada kesempatan itu Bupati mengatakan, CPNS ini akan diberikan masa percobaan paling lama 1 tahun, sehingga belum ada jaminan pasti akan diangkat menjadi PNS. Apabila dalam menjalani masa percobaan tersebut tidak menunjukkan disiplin dan kinerja yang baik, maka Pemerintah Kabupaten Karawang tidak segan-segan untuk memberhentikan dari CPNS.
Ia juga meminta kepada para CPNS Bidan untuk mensyukuri, ditunjukkan dengan cara menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional, baik dalam mengabdikan diri kepada negara maupun melayani masyarakat.
Khususnya ikut mensukseskan program pengentasan kemiskinan yang sedang gencar dilakukan oleh Pemerintah yaitu menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Para bidan juga diminta dapat bekerja keras dan bekerja cerdas membantu mengatasi persoalan-persoalan di bidang kesehatan, sehingga AKI dan AKB dapat ditekan, dengan demikian derajat kesehatan masyarakat Karawang lebih meningkat.
Selain itu ditekankan pula bahwa dalam pengangkatan CPNS, Pemerintah Kabupaten Karawang sama sekali tidak memungut biaya apapun, sehingga apabila ada orang-orang yang mengaku dapat menghubungkan dengan orang-orang dalam atau pengambil kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang, maka orang tersebut merupakan oknum yang tidak bertanggungjawab.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karawang Asep Aang melaporkan, setelah melalui perjuangan yang panjang dan melelahkan dari PTT yang berusia lebih dari 35 Tahun, akhirnya pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018 tentang jabatan dokter, dokter gigi dan bidan sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 Tahun, dan Bidan PTT pada pemerintah Kabupaten Karawang sebanyak 47 orang dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil dan sisanya sebanyak 1 (satu) orang mengundurkan diri karena mengikuti pemilihan anggota legislatif.
Kebijakan pengangkatan tenaga kesehatan PTT Kemenkes menjadi CPNS di lingkungan pemda merupakan salah satu solusi dalam menyelesaikan disparitas dan distribusi yang tidak merata dari tenaga kesehatan di indonesia. putra-putri daerah ini bersedia ditempatkan di daerah tempat mereka bertugas, diharapkan dapat menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan khususnya di daerah terpencil dan sangat terpencil. di samping itu, pengabdian mereka yang sebagian besar telah bertugas lebih dari 9 tahun hingga saat ini. (cim)