KARAWANG– Petugas Satuan Polisi Pamong Praja bersama Asisten Daerah II dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), TNI dan Polisi Kabupaten Karawang melakukan patroli di sejumlah Tempat Hiburan Malam ( THM) pada Kamis 17 Mei 2019 malam.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruhnya mematuhi aturan sesuai dengan peraturan Bupati, yang mengimbau seluruh THM wajib tutup.
“Untuk menindaklanjuti surat edaran bupati, maka tim Satpol PP langsung melakukan patroli lapangan, “kata Kasatpol PP, Asip Suhendar. (cim)
Dalam operasinya petugas melakukan pendekatan persuasif ,dengan menjelaskan isi peraturan bupati. Selain itu, THM juga diminta harus menyesuaikan jam operasional dan boleh buka pada pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB selama ramadhan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan.
“Hasilnya, sebagian besar sudah mematuhi aturan seperti mengenakan baju sopan, tidak menyediakan minuman keras dan membatasi waktu operasional yang sudah ditentukan, ” ucapnya.
Namun, jika ditemukan masih ada THM yang melanggar ,akan diberi sanksi tegas dan menerjunkan tim untuk langsung menyuruh tutup paksa.
“Kalau masih ada THM yang melanggar, kami terjunkan personil untuk menindak tegas dengan melakukan penutupan paksa atau membubarkan aktifitas THM tersebut, “pungkasnya. (cim)