FAKTAJABAR.CO.ID – Anggota Pansus A, DPRD Kabupaten Purwakarta, antaralain Koordinator Wakil Ketua DPRD Warseno, Ketua Dadang Sudirman ER, SE ,MM, Wakil Ketua Drs. H.Entis Sutisna, SH, MM, dan anggota-anggota adalah UM Sulaeman, H.Oja Sutisna, Sutisna, SH, MH, Rifki Faud, SH, Dini Yuliani, H. Budi Sopian Muplih, MH, Alaikasalam, SH.i, Imam Subekti, Isep Saprudin Yahya, SH, MM, Asep Chandra, berkunjung ke sejumlah daerah, diantaranya Pekalongan, Cirebon, dan Kabupaten Bandung. Tujuannya, untuk menggali informasi tentang pengelolaan rumah susun (rusun)
Ketua Pansus A, DPRD Kabupaten Purwakarta, Dadang Sudirman, mengatakan, Pansus A dibentuk atas usulan DPRD, guna menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemilikan Satuan Rumah Susun di Purwakarta. “Kami menggali informasi dari berbagai daerah, apakah rumah susun itu nanti lebih baik disewakan atau bisa dimiliki masyarakat. Jadi, judul Raperda nanti juga masih bisa berubah,” kata Dadang, di ruang kerjanya, Selasa (12/02/2019).
Diakuinya, hasil kunjungan ini masih memerlukan pembahasan-pembahasan lebih lanjut di DPRD. “Khususnya dengan Distarkim dan Bagian Hukum,” katanya.
Tujuan kunjungan kerja diutamakan untuk mendapat masukan-masukan tentang Raperda yang tengah dibahas, sehingga nantinya menghasilkan produk hukum yang sangat berguna bagi masyarakat. Saat ini Purwakarta memiliki bangunan rumah susun, bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dibangun tahun 2015, terletak di Kampung Sukamaju, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta. Walaupun belum diserahterimakan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, bisa saja dibuatkan lebih dulu Perda-nya. (hky)