KARAWANG-Sebuah toko di wilayah Kecamatan Kutawaluya digrebeg Satnarkoba Polres Karawang karena kedapatan menyimpan dan menjual minuman keras berbagai merk.
Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, pada Jumat (10/5/2019) petang, pihaknya menggerebek toko yang kedapatan menyimpan dan menjual miras berbagai merek di Kecamatan Rengasdengklok dan Kutawaluya.
“Ini hasil pengembangan kasus tertangkapnya mobil pengangkut miras di jalan baru Rabu (8/5/2019) lalu,” ungkap Kapolres.
Dikatakan, Nuredy, toko tersebut milik warga bernama Anjas (38) pedagang jamu yang ternyata menyetok miras pabrikan dan juga miras oplosan.
“Untuk lokasi toko di daerah Cikangkung, Desa Sindangkarya, Kecamatan Kutawaluya,” kata Nuredy.
Nuredy, menugaskan jajaran Satnarkoba Polres Karawang, untuk bergerak melakukan pengembangan kasus mobil suplier miras.
Alhasil, rumah tersangka Anjas, di Rengasdengklok akhirnya terungkap sebagai distributor miras di wilayah Karawang Utara dan sekitarnya.
“Kami sita minuman keras sebanyak 28 Dus dengan jumlah 336 Botol berbagai merk pabrikan dan juga oplosan,” ungkapnya.(one)