FAKTAJABAR.CO.ID – Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengeluarkan aturan masuk kerja lebih pagi bagi para aparatur sipil negara.
“Mulai Senin (6/5), para pegawai Pemkab Purwakarta masuk kerja lebih pagi. Bekerja selama tujuh jam sehari,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat Asep Supriatna, di Purwakarta, Selasa (7/5/2019), kepada awak media.
Ia mengatakan, biasanya aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Purwakarta masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.00-16.30 WIB. Tetapi, selama bulan suci Ramadhan, Pemkab Purwakarta mengeluarkan kebijakan masuk kerja harus lebih pagi dan pulangnya juga lebih awal.
“Jadi selama Ramadhan, mereka (ASN) harus masuk kantor pukul 06.30 WIB dan pulangnya pukul 13.30-14.00 WIB,” kata Asep.
Tetapi aturan tersebut tidak berlaku bagi pegawai yang ada di dinas-dinas yang melakukan pelayanan seperti Disdukcapil, Kantor Arsip, dan RSUD. Jadi untuk aparatur sipil negara di dinas yang melayani publik, jam kerjanya normal atau tidak ada perubahan. Menurut Asep, perubahan jam kerja selama bulan suci Ramadhan merujuk pada aturan yang dikeluarkan Kemen-PAN-RB. Sedangkan, di daerah landasan hukumnya surat edaran bupati. (red)