Ketangkap “Basah” Dikos-kosan Pasangan Ini Di Gelandang ke Markas Penegak Perda

KARAWANG – Petugas Penegak Perda di Kabupaten Karawang atau Satpol PP menangkap “basah” pasangan bukan muhrim tengah bersama di rumah kos-kosan diwilayah perkotaan Karawang, Senin 29 April 2019 malam.

Hal itu diketahui ketika Satpol PP melangsungkan razia kos-kosan, serta berhasil menjaring 24 pasangan bukan muhrim. Alhasil petugas langsung mengamankan pasangan itu ke Markas Komando Penegak Perda.

Kepada awak media, Asip Suhendar, Kasatpol PP Karawang, mengatakan, 24 pasangan tersebut digelandang ke Markas Satpol PP lantaran tidak bisa menunjukkan identitas. Baik itu KTP dan buku nikah saat petugas melakukan razia. 

“Padahal, mereka tengah berduaan di dalam kos-kosan,” kata Asip Suhendar.

Asip mengatakan, petugas akan memberikan pembinaan kepada 49 orang itu. Pasalnya mereka juga harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring). 

“Nanti-nya hakim pengadilan yang memutuskan,” katanya.

Asip menambahkan, razia pekat itu digelar menjelang bulan ramadhan dan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2011 tentang K3.

Kata dia,  pada Pasal 51 ayat (1) poin 57 menyebutkan, menjajakan cinta atau tingkah laku diduga akan berbuat asusila di tempat umum lainnya.

“Serta tempat-tempat yang dicurigai akan digunakan perbuatan asusila. Bahkan pemilik kos-kosan juga bakal dimintai keterangan,” tambah Asip.

Satpol PP bakal terus melakukan razia serupa secara rutin, baik di kos-kosan maupun hotel. Tujuannya untuk menciptakan suasana kota yang tertib, aman, dan kondusif.

“Kami juga menghimbau kepada warga Karawang agar tempat kos jangan dijadikan tempat mesum,” tandasnya.(cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Upaya Dinas Kesehatan Menurunkan Angka Kebutaan Akibat Katarak

KARAWANG- Dinas Kesehatan memiliki target 400 mata dapat di operasi ...