GARUT – Dugaan pelanggaran sejumlah oknum yang dialamatkan terhadap beberapa politikus diantaranya Money Politik kini menjadi buah bibir di Kabupaten Garut.
Sejumlah narasumber Faktajabar.co.id menyebutkan, beredarnya uang kertas dengan nilai puluhan ribu rupiah yang dibungkus dalam amplop putih disertai dengan kertas yang lengkap dengan foto caleg, berikut nama partai dan nomor urut yang sudah tercatat di KPU Garut diduga sebagai praktek money politik.
Laporan dugaan money politik itupun sudah sampai ke meja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut. Lembaga ini ikut mendalami kasus dugaan money politik di perhelatan Pemilihan Legislatif (pileg), Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) serta pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sejauh ini sudah ada pemanggilan dari Bawaslu kepada salah satu oknum politikus dari Partai Golkar “N”. Namun oknum yang diduga terlibat money politik tidak berhasil ditemui media.
“Undangan pada hari Senin mengacu pada ketentuan di hari kerja, bukan hari kalender. Sehubungan Hari Jumat merupakan hari Nasional dan hari Sabtu dan Minggu merupakan hari libur akhir pekan. Senin kemarin (23/4/2019) kami sudah memanggil saudara N,” kata Ipah Hafsiah kepada media saat dikonfirmasi terkait dugaan money politik yang dilakukan oknum politisi AGR, MI dan N.
Belum tuntas kasus dugaan money politik yang diduga berada di kubu Nomor 1, muncul lagi dugaan money politik dari kubu Nomor 2, yakni dari Partai Gerindra dan PKS.
Ketua Ormas KRAK (Komite Anti Korupsi), Kabupaten Garut, Rizal Mardiansyah mengatakan, KRAK sangat serius menyoroti perbuatan yang melanggar hukum, tidak pidana money politik. Rizal menyebut Money Politik merupakan bagian dari korupsi berjamaah.
“Tanggal 15 April 2019 disalah satu pabrik di Suci, Karangpawitan Garut, APK caleg DPRD, DPRD Provinsi dan DPR RI oknum PKS dibagikan sekitar pukul 10 WIB oleh wanita berinisial A alias K disertai dengan uang senilai Rp 50.000. Saya dengar langsung dari karyawannya,” tegas Rizal M.
Selain itu, laporan terkait dugaan praktek money politik juga dituduhkan pada Caleg dari Partai Gerindra secara paket. Dugaan money politik ini disebut-sebut melibatkan Caleg DPR RI, DPRD Provinsi Jabar dan DPRD Kabupaten Garut Nomor Urut 2.
Sampai saat ini masyarakat masih menunggu keputusan dari Bawaslu dan Gakumdu di Kabupaten Garut terkait pembuktian secara hukum terkait semua dugaan money politik.
Sementara itu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 poin A hingga D disebutkan, orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan atau 6 tahun. (Asep)