KARAWANG – Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Sub Divre Karawang mengaku bersedia menyerap gabah hasil panen petani selama itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan pemerintah baik dari sisi harga maupun kualitas. Demikian ungkap Wakil Kepala Perum Bulog Subdivre Karawang, Deni Kurniadi, Sabtu (20/4).
Deni menjelaskan, menyerap hasil gabah petani memang menjadi salah satu kewajiban Perum Bulog. Kendati demikian, pihaknya tidak lantas sekarep sorangan dalam membeli hasil gabah petani. Pasalnya, Perusahaan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015.
“Jadi dalam membeli gabah petani itu Bulog ada ketentuannya, mulai dari kadar air maksimal 25 persen, hampa kotoran maksimal 10 persen dan lain sebagainya. Sehingga tetap menjaga kualitas beras yang dihasilkan,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Sabtu (20/4).
Deni menambahkan, beberapa penyebab anjloknya harga gabah belakangan ini bisa saja dikarenakan faktor cuaca. Saat kondisi padi rebah kemudian ditambah terendam air hujan, maka jauh kemungkinan hasil gabah dapat dikatakan berkualitas. Karenanya beras yang dihasilkan pun menurun, beras akan berwarna kehitaman atau cenderung berwarna buram.
“Sejauh ini kami sudah bekerja sesuai ketentuan, termasuk selektif dalam menyerap hasil gabah petani di Karawang. Bahkan tidak ada batas minimal untuk membeli hasil gabah petani, asalkan sesuai ketentuan,” paparnya.
Masih Deni menambahkan, mengenai harga gabah untuk standar Harga Pembelian Pemerintah (HPP) ialah Rp.3.700 perkilogram. Sedangkan pihaknya membeli hasil gabah petani di harga Rp.4.070 perkilogram. Oleh sebab memiliki fluktuasi sendiri dalam menyerap hasil gabah petani tersebut, maka pihaknya menaikan harga pembelian diatas HPP.
“Stok gabah kami saat ini kurang lebih sekitar 400 Ton Gabah di 3 tempat penggilingan Bulog. Intinya kami tetap menyerap hasil gabah petani sebanyak mungkin, selama itu masuk dalam ketentuan perusahaan,” pungkasnya. (lil)